Sumut

Lapas Labuhan Ruku Ikuti Pengukuhan Satops Patnal

Lapas Labuhan Ruku Ikuti Pengukuhan Satops Patnal
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada.id): Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA, Labuhan Ruku mengikuti pelantikan dan pengukuhan Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) melalui virtual di Lapas setempat Senin, (6/4).

Kegiatan dipimpin Kakanwil Ditjenpas Sumatera Utara dan diikuti oleh jajaran pemasyarakatan berlangsung tertib dan khidmat sebagai bagian dari upaya memperkuat fungsi pengawasan internal di lingkungan masyarakat.

Dalam kaitan ini Kalapas mewakili Kakanwil Ditjenpas Sumut mengukuhkan secara simbolis Suriawan yang ditetapkan sebagai Ketua Satops Patnal. Sementara itu, Denny Pebryanto, Helianto, Muhadi Cunjaya Manurung, Zulfan Manurung dan Suriyo Wibowo ditetapkan sebagai anggota.

Kakanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno, menegaskan pembentukan Satops Patnal bukan sekedar formalitas, melainkan langkah nyata dalam menjaga marwah institusi pemasyarakatan.

Satops Patnal katanya mempunyai peran strategis dalam memastikan seluruh jajaran sesuai aturan dan menjaga integritas. Berharap tim yang telah dikukuhkan hari ini dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, bekerja profesional, dan berani bertindak terhadap setiap pelanggaran.

Ia menambahkan penguatan pengawasan internal merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola Lapas yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang menyimpang.

“Keberadaan tim ini harus mampu menjadi garda terdepan dalam deteksi dini serta pencegahan gangguan keamanan dan keselamatan. Kita ingin Lapas yang berada di Sumatera Utara Khususnya menjadi lingkungan yang aman, tertib, dan berintegritas,” imbuhnya.

Kalapas Labuhan Ruku Hamdi Hasibuan berharap dikukuhkannya Tim Satops Patnal ini, Lapas Labuhan Ruku semakin optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan internal, sekaligus membantu terciptanya sistem pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel.(a39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE