Scroll Untuk Membaca

Sumut

LBH Madina Yustisia: Sipir Cekik Anak SD Diancam 3,5 Tahun Penjara

Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Oknum sipir berininisial T diduga melakukan kekerasan terhadap anak kelas empat SD, Senin (28/8/).

Lembaga Bantuan Hukum Mandailing Natal (LBH Madina) Yustisia mengecam tindakan tersebut dan meminta aparat penegak hukum agar pelaku dikenakan hukuman masimal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

LBH Madina Yustisia: Sipir Cekik Anak SD Diancam 3,5 Tahun Penjara

IKLAN

Anak adalah aset bagi kemajuan bangsa dan negara yang hak-haknya dijamin undang-undang, termasuk hak untuk bebas dari kekerasan.

“Jaminan, perlindungan dan pemenuhan hak anak sesungguhnya tidak hanya menjadi tanggungjawab keluarganya, tetapi juga telah menjadi tanggungjawab kita bersama termasuk masyarakat, pemerintah dan negara,” ujar Ikhwanuddin S.H Sekretaris LBH Madina Yustisia kepada wartawan, Selasa (29/8).

Oleh karenanya, lanjut dia, jika ada oknum berbuat kekerasan terhadap anak, sebenarnya dia tidak hanya melanggar undang-undang tetapi sekaligus melanggar kewajibannya sendiri sehingga pantas dijatuhi hukuman maksimal untuk memberi efek jera pada pelaku.

Dari informasi beredar, TF melancarkan kekerasan dengan cara mencekik korban. Motif sementara diduga kerena pelaku TF geram ada yang telah melempar rumahnya dan menuduh korban melakukan pelemparan.

Ikhwanuddin mengatakan, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan pasal 80 (1) jo. Pasal 76 c UU 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Sedangkan jika korban mengalami luka berat sesuai pasal 80 ayat (2) dapat dipidana 5 tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta

“Perbuatan pelaku yang mencekik dan mengintimidasi koban anak hingga ketakutan dan mengeluarkan urine, tidak dapat ditoleransi sehingga menurut kami aparat penegak hukum dan Kakanwil Kemenkumham Sumut, perlu mempertimbangkan sanksi yang pantas untuk pelaku yaitu berupa hukuman pidana penjara maksimal beserta dengan penerapan sanksi etik berupa pemecatan sebagai pegawai Lapas Kelas II-B Natal,” tutur Ikhwan.

Lebih lanjut, akibat adanya peristiwa ini, LBH Madina Yustisia meminta Kakanwil Kemenkumham Sumatera Utara untuk turun ke Lapas Kelas II-B Natal Kab. Mandailing Natal memberikan evaluasi dan pembinaan kepada seluruh pegawai yang ada, karena ini bukan kejadian yang pertama kalinya oknum pegawai Lapas berlaku kekerasan terhadap anak di bawah umur, tetapi juga pernah terjadi pada tahun 2021 yang lalu dilakukan oleh mantan Kalapas di Lapas yang sama.

“Dengan adanya kejadian ini, kami berharap agar ada perhatian serius Kakanwil Kemenkumham Sumut untuk melakukan evaluasi dan pembinaan karakter yang mengarah pada terbentuknya prinsip anti kekerasan terhadap petugas-petugas Lapas, sehingga tidak menjadi pegawai yang gampang emosi,” ujar Ikhwan. (irh)

Baca juga:

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE