Terdakwa Oknum Komisioner KIP Langsa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang Kasus Usman Udin

  • Bagikan
Terdakwa Oknum Komisioner KIP Langsa Dituntut 2,5 Tahun Penjara

LANGSA (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Langsa menuntut dua terdakwa akun bodong Facebook Usman Udin yang salah satunya merupakan oknum komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Langsa berinisial IS, 36 dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan dan FS, 26, dituntut 2 tahun.

Tuntutan ini merupakan babak akhir dari semua proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kota Langsa sejak digelar pada, 4 Januari 2024 lalu atas kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, para terdakwa pada hari dan tanggal yang tidak diingat lagi dalam rentang waktu antara bulan Juni 2023 sampai dengan Oktober 2023 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Dimana akun Facebook Usman Udin dibuat terdakwa dengan tujuan untuk memposting hal-hal yang diinginkan oleh terdakwa untuk membuat panas situasi dan menjelek-jelekan orang yang dianggap sebagai saingan terdakwa dalam proses pemilihan Komisioner KIP Kota Langsa tahun 2023.

Kemudian pada tanggal 01 Agustus 2023 terdapat postingan di akun tersebut berupa gambar atau foto diri T. Syafrizal yang telah diubah dari foto aslinya, yang menggambarkan dirinya sedang duduk memakai lambang atau logo Partai Komunis Indonesia (PKI).

Dimana, dari hasil pemeriksaan para ahli, menerangkan keseluruhan postingan akun Facebook Usman Udin bersifat menghina dan mencemarkan nama baik para saksi pelapor

Perbuatan terdakwa dituntut dan diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 56 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Humas Pengadilan Langsa, Iman Harrio Putmana, SH., MH yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (14/3) membenarkan hari ini sidang tuntutan atas kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pembacaan tuntutan terdakwa IS dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, sedangkan terdakwa FS dituntut 2 tahun.

“Terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pledoi/pembelaan. Sementara untuk sidangnya ditunda sampai hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 mendatang,” tandas Iman Harrio Putmana.(b13)

  • Bagikan