Scroll Untuk Membaca

Sumut

Lengkapi Berkas, Polsek P. Brandan Lanjutkan Kasus Penembakan Ke Pengadilan

Lengkapi Berkas, Polsek P. Brandan Lanjutkan Kasus Penembakan Ke Pengadilan
Markas Polsek P.Brandan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

P.BRANDAN (Waspada): Sat Reskrim Polsek Pangkalan Berandan Polres Langkat Polda Sumut lengkapi berkas mindik kasus penembakan menggunakan senapan angin ke JPU sampai ke Pengadilan dan persidangan, Senin (23/09/2024).

Peristiwa penembakan dengan menggunakan senapan angin oleh pelaku berinisial AH ,43, terhadap korban bernama Ariandi ,42,  mengakibatkan korban meninggal dunia yang terjadi Jumat 16 Agustus 2024 pukul 20.00 Wib di Dusun I Desa Perlis Kecamatan Brandan Barat Kabupaten Langkat.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma, membenarkan bahwa kasus penembakan menggunakan senapan angin tersebut tetap ditindak lanjuti masih dalam proses lengkapi mindik berkas kasus tersebut untuk dikirim ke JPU sampai kejenjang persidangan. “Terhadap pelaku masih tetap dilakukan penahanan dari sejak awal ditangkap sesaat setelah kejadian,” ujar Kasi Humas kepada awak media.

Selama proses pemberkasan kasus penembakan tersebut tidak ada mengalami kendala, hanya penambahan keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut, tambahnya.Terhadap pelaku dikenakan pasal 340 jo 338 KUHP.(cbap)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE