Sumut

Mantan Kadis Perkim Taput Dan Penyedia Jasa Ditetapkan Tersangka Korupsi

Proyek Penataan LPJU dan Lampu Taman Dana PEN Tahun 2020

Mantan Kadis Perkim Taput Dan Penyedia Jasa Ditetapkan Tersangka Korupsi
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, SH,MH didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Frans Affandhi, SH, MH, saat press release dengan sejumlah wartawan terkait penetapan mantan Kadis Perkim inisial BG dan penyedia jasa/pelaksana inisial WL sebagai tersangka korupsi proyek LPJU dan Lampu Taman Dinas Perumahan Rakayat dan Kawasan Pemukiman Taput sumber Dana Pinjaman Daerah (PEN) Tahun 2020 di Kantor Kejari Taput, Kamis malam (5/2). Waspada.Id/Ist
Kecil Besar
14px

TARUTUNG (Waspada.id) :Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Utara (Taput) menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Taput inisial BG dan penyedia jasa/pelaksana inisial WL sebagai tersangka korupsi proyek Penataan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) dan Lampu Taman Dinas Perumahan Rakayat dan Kawasan Pemukiman Taput sumber Dana Pinjaman Daerah (PEN) Tahun 2020.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan rangkain proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti sebagaimana ketentuan pasal 235 ayat (1) KUHAP berupa minimal 2 alat bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara, Dedy Frits Rajagukguk, SH,MH, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus Frans Affandhi, SH, MH, mengatakan, dari hasil gelar perkara tim penyidik kemudian menetapkan 2 orang tersangka, yaitu BG selaku Kadis Perkim tahun 2020 dan pengguna anggaran dan WL selaku penyedia jasa/pelaksana kegiatan.

“BG ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Taput Nomor: TAP-01/L.2.21/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Februari 2026, dan WL ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Taput Nomor:TAP-02/L.2.21/Fd.2/01/2026 tanggal 05 Febeuari 2026,” katanya saat press release dengan sejumlah wartawan di Kantor Kejari Taput, Kamis malam (5/2).

Dedy mengatakan, kasus ini terjadi karena Dana Pinjaman PEN Daerah yang diterima oleh Dinas Perkim Taput untuk kegiatan penataan/pengembangan LPJU dan Lampu Taman Tahun 2020 sebesar Rp.13.600.000.000 dibagi menjadi beberapa program kegiatan.

“Dimana tersangka BG selaku pengguna anggaran menetapkan Rencana Anggaran Perubahan Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKAP SKPD) Dinas Perkim Taput Tahun 2020 untuk 73 kegiatan, antara lain 15 kegiatan LPJU dan, 53 kegiatan Lampu Taman, dan sewaktu menyusun dan menetapkan Rencana Anggaran Kegiatan (RKA) yang ditandatanganinya tersebut kemudian dilakukan pemecahan paket sehingga nilai per paket di bawah Rp.200.000.000 walaupun sifat kegiatannya sejenis tanpa melakukan konsolidasi pemaketan untuk menghindari tender,” urainya.

Mantan Kadis Perkim inisial BG (tengah pakai rompi orange) dan penyedia jasa/pelaksana inisial WL (depan pakai rompi orange) tersangka
korupsi proyek penataan LPJU dan Lampu Taman sumber Dana PEN Tahun 2020 sedang digiring petugas menuju mobil tahanan untuk ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Tarutung, Kamis malam (5/2). Waspada.id/Ist

Selain itu, tambahnya, saat persiapan pengadaan barang/jasa, PPK juga tidak melakukan penyusunan dan penetapan HPS dikarenakan untuk HPS dan rincian harga telah terlebih dahulu dibuatkan oleh tersangka WL dengan melakukan mark up (penambahan) harga item pekerjaan yang mengakibatkan double founding (pendanaan ganda) dimana PPK tidak lagi melakukan penilaian kewajaran harga satuan.

“Selanjutnya tersangka WL mencari dokumen perusahaan-perusahaan dikarenakan pada pelaksaan pengadaan langsung penyedia hanya boleh melakukan pekerjaan 5 kontrak saja yang nantinya akan dibawa kepada pejabat pengadaan yang telah ditunjuk oleh tersangka BG, dimana karena perintah dari tersangka BG para pejabat pengadaan pun tidak lagi melakukan tupoksinya pada Pasal 12 Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/jasa Pemerintah, yaitu melakukan tahapan undangan, penjelasan, pemasukan dokumennpenawaran, evaluasi penawaran, klarifikasi dan negosiaai teknis, biaya dan survey penyedia,” jelasnya.

Selanjutnya, dalam melaksanakan 69 paket pekerjaan LPJU dan Lampu Taman tersebut, tersangka WL melakukan subkontrak untuk pekerjaan tiang Lampu Taman dan material LPJU kepada pihak lain. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dan pembayaran komitmen fee kepada Dinas Perkim.

“Sedangkan pada tahapan pembayaran prestasi pekerjaan untuk 69 paket pekerjaan LPJU dan Lampu Taman itu para PPK juga tidak melakukan tupoksinya, dimana setelah pekerjaan selesai 100 % pengajuan permohonan pembayaran dengan melampirkan berita acara pemeriksaan fisik, laporan kemajuan hasil pekerjaan, foto dokumentasi dilakukan oleh Mahmud yang merupakan petugas administrasi dari tersangka WL dengan cara memalsukan stempel dan tanda tangan dari para penyedia,” terangnya.

Tersangka BG selaku pengguna anggaran juga melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja, yaitu, menyetujui pembayaran kepada 69 kontrak yang dikoordinir tersangka WL dan menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak sebagaimana terlampir dalam dokumen SP2D.

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, terkait dengan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari tender dan kesepakatan komitmen fee antara pihak dinas dengan pihak yang akan melaksanakan pekerjaan (peminjam perusahaan) menunjukkan bahwa proses pengadaan barang/jasa itu hanya formalitas semata dan telah terjadinya kolusi dan tidak akuntabel.

“Akibat perbuatan kedua tersangka, dan berdasarkan laporan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut tanggal 19 Januari 2026 atas kegiatan tersebut negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp4.858.953.437,-.,” katanya. Dia juga menginginkan agar kerugian tersebut bisa kembali ke negara.

Terkait kasus ini, kepada kedua tersangka pihak Kejari Taput mengenakan pasal 603 Jo Pasal 20 KUHAP Jo Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahunn2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, primair.

“Dan Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 KUHAP Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka di tahan selama 20 hari di Rutan Kelas IIBTarutung, dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini.

“Kita akan melakukan pengembangan,” tutupnya. (***)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE