Masalah Lahan, Karyawan PT SPR Kecewa

  • Bagikan

KISARAN (Waspada): Masalah lahan antara PT Sari Persada Raya (SPR) Hutabgasan, Kec BP Mandoge dengan masyarakat penggarap, karyawan merasa kecewa karena tidak dilibatkan saat Tim terpadu bentukan Pemkab Asahan saat meninjau lapangan.

Hal itu diungkapkan Koordinator karyawan PT SPR Firman Sihaloho dan Haida Sinurat (foto) , saat berbincang dengan Waspada, Kamis (19/10), menurutnya pada Kamis (12/10) lalu Tim terpadu melakukan peninjauan lokasi, namun perwakilan dari perusahaan atau karyawan PT SPR tidak dilibatkan, sehingga menimbulkan tanda tanya terkait keseriusan penyelesaian masalah lahan dengan kelompok penggarap.

“Minggu kemarin ada datang tim terpadu meninjau lokasi lahan yang bermasalah ini, namun kami karyawan atau pihak perusahaan tidak dilibatkan sama sekali. Makanya wajar kami meragukan apakah tim ini benar-benar ingin menyelesaikan masalah ini,” jelas Firman.

Oleh sebab itu, kata Firman, menimbulkan dugaan tim terpadu ini ada keberpihakan, karena penggarap telah menguasai lahan dengan dengan membangun pondok-pondok di lahan PT SPR, dan ini tentunya perbuatan ilegal dan menentang undang-undang perkebunan.

“Karena kami karyawan PT SPR ini juga masyarakat Kabupaten Asahan. Sejak konflik ini terjadi dan barak-barak itu dibangun di lokasi usaha perusahaan kami tidak bisa bekerja, anak-anak dan keluarga kami yang tinggal di sana juga diintimidasi. Bagaimana kami bisa hidup dan bekerja kalau seperti ini, siapa yang membiayai kebutuhan keluarga kami. Aparat dan pemerintah juga harus melindungi karyawan yang juga masyarakat Asahan,” kata Firman.

Firman juga berharap penegak hukum, untuk melakukan pendalaman dalam konflik ini, karena konflik ini terjadi disinyalir adanya dugaan mafia tanah, sehingga masalah ini lambat untuk diselesaikan.

“Karena kami mendengar ada mafia tanah yang menunggangi aksi masyarakat sebenarnya,” ucapnya.

Tidak Ada Yang Diundang

Sedangkan di lain tempat Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab Asahan T Adi Huzaifah yang juga sebagai Sekretaris Tim Terpadu Permasalah Tanah, saat dihubungi Waspada, menuturkan bahwa pihaknya benar melakukan peninjuaan lapangan sebagai tindak lanjut penyelesaian sengketa tanah di Hutabagasan , Kec BP Mandoge, untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait masalah tersebut.

“Perlu saya tegaskan, dalam peninjauan lapangan ini kami tidak ada mengundang siapapun, namun para penggarap datang, jadi tidak mungkin dicegah,” jelas Huzaifah.

Huzaifah juga menerangkan, tidak adanya undangan kepada penggarap atau karyawan PT SPR, hal itu dilakukan untuk menekan terjadinya gesekan di lapangan, karena dua belah pihak ini saling klaim lahan.

“Setelah ini, kami akan pelajari bukti-bukti yang ditemukan di lapangan, dan selanjutnya akan dibuat pertemuan dengan dua belah pihak,” jelas Huzaifah.

Huzaifah juga menjelaskan, tentunya masalah ini tidak bisa cepat selesai, karena untuk pengukuran tanah perkebunan tentunya melibatkan Pemprov Sumut, dan akan disurati permohonan itu, namun yang paling utama pihaknya pengumpulan alat bukti berupa surat tanah atau HGU.

“Penyelesaian ini butuh waktu, karena untuk pembuktian dokumen tanah bukan saja Pemkab Asahan yang terlibat melainkan Pemprov Sumut dan pihak lain, dan itu semua perlu proses, jadi kami berharap kedua belah pihak bisa menahan diri, sehingga tidak terjadi gesekan, sehingga kami bisa fokus dan secepatnya menyelesaikan masalah ini,” jelas Huzaifah. (a02/a19/a20)

  • Bagikan