SEIRAMPAH (Waspada): Massa pengunjuk rasa menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Seirampah untuk menolak putusan MA No. 2690 K/Pdt/2023 yang akan dilakukan Konstatering oleh PN Seirampah, Rabu(15/5).
Massa mengatasnamakan Forum Perjuangan Tanah Kota Galuh, Kec. Perbaungan, Sergai dalam orasinya meminta PN Seirampah membatalkan konstatering tanah Kota Galuh.
Rudianto selaku ketua aksi mengatakan ada 10 poin aspirasi yang disampaikan kepada pihak PN Seirampah yang telah menerima perwakilan mereka untuk berdiskusi.
Salah satu tuntutan mereka adalah mengabulkan membatalkan konstatering, mengingat sekitar 300 kepala keluarga sejak 90 tahun silam sudah tinggal di lokasi tersebut.
Kata Rudianto, upaya yang telah dilakukan adalah Peninjauan Kembali (PK) atas putusan tersebut.
“ Saat ini sedang dilakukan PK, nah jika konstatering dan evakuasi dilakukan mau kemana kami tinggal” papar Rudianto.
Usai berdiskusi dengan PN Seirampah yang langsung diterima ketua PN M. Sacral Ritonga SH.MH didampingi Humas Pengadilan Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H massa menuju kantor DPRD Sergai.
Di kantor DPRD Sergai massa disambut ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga, bersama wakil rakyat itu warga Kota Galuh meminta perlindungan tanah yang mereka tempati.
Selanjutnya mendukung proses Peninjauan Kembali (PK) PK No. 1/Akta-Pdt PK/2024/ atas putusan Mahkamah Agung No. 2690 K/Pdt/2023 agar diawasi DPR RI Komisi II.
Begitu juga dengan adanya putusan MA dapat menjamin agar warga yang menempati tanah tersebut tidak resah. Dan yang terakhir warga meminta Presiden dan Menteri ATR/BPN menegakkan Sila Kelima.
Baca juga:
Setelah mendengarkan aspirasi tersebut ketua DPRD Sergai Ilham Ritonga mengatakan akan memproses dengan secepatnya dan segera memanggil dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait permasalahan.
” Kami dari DPRD telah menerima dan mendengar aspirasi masyarkat akan segera mengagendakan rapat permasalahan eksekusi tanah ini dan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait, ” ucap Ilham Ritonga.
Sementara itu Humas PN Seirampah Iskandar Dzulqornain, S.H., M.H.. saat pertemuan penyampaian aspirasi Forum Perjuangan Kota Galuh ke Pengadilan Negeri mengatakan mempertimbangkan permohonan aspirasi masyarakat terkait eksekusi permohonan dari termohon Nurhayati.
“Kami dari PN Seirampah akan mempertimbangkan permohonan aspirasi masyarakat terkait eksekusi termohon Nurhayati agar masyarakat mengetahui dan memahami serta dimengerti yang disampaikan ketua Pengadilan, ” ucap Iskandar Dzulqornain.(cmw/a15)