Breaking News
Memuat breaking news...

Maujana Nagori Rambung Merah Tolak Pasar Malam

Redaksi
Redaksi
Minggu, 8 Desember 2024 - 4.17 PM WIB
Maujana Nagori Rambung Merah Tolak Pasar Malam
Eksklusif di WhatsApp
Dapatkan berita terkini langsung di layar HP Anda
Waspada+ Gabung
Reading Comfort
adjust the font size

SIMALUNGUN (Waspada): Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau disebut Maujana Nagori Rambung Merah, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, menolak tegas rencana Pangulu (kepala desa) untuk menyelenggarakan pasar malam di lapangan bola Nagori Rambung Merah.

Penolakan itu terungkap dalam rapat Maujana Nagori yang diadakan, Kamis (5/12/2024), di Akong Cofee, Jl. H. Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun Kec. Siantar.

Ketua Maujana Nagori Rambung Merah, Buyung Irawan Tanjung, mengatakan rencana Pangulu untuk memanfaatkan tanah kas nagori untuk kegiatan pasar malam belum pernah dimusyawarahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, Peraturan Nagori tentang Pengelolaan Aset Nagori juga belum tersedia, sehingga rencana tersebut dinilai belum dapat direalisasikan.

Dalam surat resmi Pimpinan Maujana Nagori, yang ditandatangani Ketua Buyung Irawan Tanjung dan Sekretaris Salomo Silaen, dengan nomor 27/12.08.01.2004/XII/2024, tertanggal 6 Desember 2024, menjadi bukti tekad Maujana Nagori Rambung Merah untuk mencegah penyalahgunaan jabatan terjadi. Mereka menolak keras rencana pasar malam di lapangan bola, mengingat potensi pelanggaran hukum yang ditimbulkannya. Dengan tegas, mereka meminta Kapolres Simalungun untuk tidak memberikan izin keramaian.

Kejadian ini menunjukkan bahwa BPD atau disebut Maujana Nagori Rambung Merah berani menjalankan fungsinya sebagai pengawas dan pengontrol pengelolaan aset nagori. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan musyawarah mufakat dalam pengambilan keputusan terkait aset nagori.

Kasus ini juga menyorot pentingnya Peraturan Nagori tentang Pengelolaan Aset Nagori yang belum tersedia. Peraturan ini diperlukan untuk mengatur pemanfaatan tanah kas nagori secara transparan dan akuntabel, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan jabatan.

Buyung berharap, kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan aset desa di Indonesia. Dengan meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat, aset desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.(a27)

Ikuti WASPADA di Google Berita
Dapatkan berita terbaru langsung dari Google News.
Ikuti
Topik
No topics for this article yet.

Discussion

Bagikan pemikiran dan pendapat Anda

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.
Berita Terkait
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement