Scroll Untuk Membaca

Sumut

Mayat Dalam Selimut Akan Dibuka Kembali

Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Kasus pembunuhan Winda Wulandari, 29, warga Jln Batu Sangkar, Kel Sioldengan, Kec Rantau Selatan, Kab Labuhanbatu, dan mayatnya dibungkus selimut dan dibuang di jalan utama Kec Aek Songsongan, Kab Asahan akan dibuka kembali, karena satu tersangka yang masuk dalam daftar DPO dibekuk dengan kasus pengedaran Narkotika 1 kg SS.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, saat Press Release penangkapan 1 Kg, Kamis (24/3) menuturkan satu dari tiga tersangka yang diamankan yaitu FL,44, warga Jln Mutatuli, Kel Binaraga, Kec Rantau Utara, Kab Labuhan Batu, merupakan DPO kasus pembunuhan berencana yang terjadi di Kec Aeksongsongan, korbannya atas nama Winda Wulandari.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Mayat Dalam Selimut Akan Dibuka Kembali

IKLAN

“Korban dibunuh di Rantauprapat, dan mayatnya dibuang di pinggir jalan Kec Aeksongsongan, pada April 2021 lalu. FL merupakan DPO dalam kasus ini berhasil kita tangkap,” jelas Putu.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani menambahkan, FL berperan sebagai pembantu tersangka utama Juliadi Lubis membuang mayat korban di wilayah Kec Aeksongsongan.

“Untuk sementara, kita tunggu dulu proses kasus Narkotikanya, setelah itu nanti akan ada penyerahan ke Reskrim untuk proses kasus pembunuhan,” jelas Rahmadani.

Sebelumnya mayat Winda Wulandari tanpa identitas dan dibungkus selimut ditemukan warga di pinggir jalan tepatnya Dusun I, Desa Tangga, Kec Aeksongsongan, Kab Asahan, pada 20 April 2021 lalu. Polsek Bandarpulo dan Sat Reskrim Polres Asahan melakukan penyidikan dan mengamankan tersangka utama Juliadi Lubis alias Ucok Safari, warga Kab Labura di Kota Medan. Kasus ini sudah disidangkan di PN Kisaran, dan Julaidi Lubis telah divonis dengan hukuman penjara selama 12 tahun pada 25 Oktober 2021 lalu. (a02/a19/a20)


Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE