PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polsek Siantar Utara berhasil menyelesaikan kasus dugaan pencurian tabung gas melalui mediasi antara kedua belah pihak. Proses mediasi dilakukan pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 11.30 WIB di Polsek Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara, AKP Jahrona Sinaga SH, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan JNL, 31, sebagai pemilik tabung gas yang diduga dicuri oleh WOS, 30, warga Kelurahan Kerasaan, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Kedua belah pihak sudah berdamai secara kekeluargaan sehingga dugaan pencurian tabung gas tersebut diselesaikan dengan mediasi,” ujar AKP Jahrona.
Kejadian ini bermula ketika JNL melaporkan kehilangan tabung gas miliknya ke Polsek Siantar Utara, dengan kerugian diperkirakan sebesar Rp200.000. Personel piket Polsek Siantar Utara segera merespon laporan tersebut dengan melakukan mediasi antara kedua belah pihak.
Mediasi mencapai kesepakatan damai pada pukul 14.00 WIB, di mana kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. [***]












