Scroll Untuk Membaca

Sumut

Meresahkan, Warga Sidimpuan Laporkan Pengedar Sabu

Kapolsek Hutaimbaru bersama personil Unit Reskrim mengamakan tersangka dan barang bukti narkotika di Mapolsek. (Waspada/Ist)
Kapolsek Hutaimbaru bersama personil Unit Reskrim mengamakan tersangka dan barang bukti narkotika di Mapolsek. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Personel Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru menangkap soeorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ES alias Ewin, 43, warga Kelurahan Hanopan Sibatu, di Kampung Salak, Kelurahan Wek I.

“Tersangka ini sudah lama kita target operasi. Saat digrebek, dia sempat membuang barang bukti sabu yang dibungkus plastik klip transparan,” kata Kapolsek Hutaimbaru AKP Maruhum Panggabean, Selasa (5/12/2023).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Meresahkan, Warga Sidimpuan Laporkan Pengedar Sabu

IKLAN

Penangkapan berawal dari informasi warga Kampung Salak yang sangat resah dengan peredaran narkotika di sekitar lingkungannya. Bahkan orang luar bebas datang mengedar narkotika di sana.

Kapolsek Hutaimbaru selanjutnya memerintahkan personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi yang diinformasikan, petugas melihat seorang pria sembunyi-sembunyi di samping rumah warga.

Saat melihat kedatangan petugas, pria itu tidak bisa lagi mengelak dan melemparkan bungkusan sesuatu ke arah sampingnya. Setelah diperiksa, ternyata plastik klip transparan kecil berisi sabu-sabu.

Pria itu adalah ES alias Ewin, 43, warga Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dia di Kampung Salak, Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, menjual sabu-sabu.

Darinya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berikut timbangan elektrik, sendok pipet, plastik klip transparan, plastik kresek, karet dan hand phone.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Hutaimbaru untuk diproses hukum lebih lanjut. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE