P.SIDIMPUAN (Waspada): Personel Unit Reskrim Polsek Hutaimbaru menangkap soeorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu, ES alias Ewin, 43, warga Kelurahan Hanopan Sibatu, di Kampung Salak, Kelurahan Wek I.
“Tersangka ini sudah lama kita target operasi. Saat digrebek, dia sempat membuang barang bukti sabu yang dibungkus plastik klip transparan,” kata Kapolsek Hutaimbaru AKP Maruhum Panggabean, Selasa (5/12/2023).
Penangkapan berawal dari informasi warga Kampung Salak yang sangat resah dengan peredaran narkotika di sekitar lingkungannya. Bahkan orang luar bebas datang mengedar narkotika di sana.
Kapolsek Hutaimbaru selanjutnya memerintahkan personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Tiba di lokasi yang diinformasikan, petugas melihat seorang pria sembunyi-sembunyi di samping rumah warga.
Saat melihat kedatangan petugas, pria itu tidak bisa lagi mengelak dan melemparkan bungkusan sesuatu ke arah sampingnya. Setelah diperiksa, ternyata plastik klip transparan kecil berisi sabu-sabu.
Pria itu adalah ES alias Ewin, 43, warga Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan. Dia di Kampung Salak, Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, menjual sabu-sabu.
Darinya, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu berikut timbangan elektrik, sendok pipet, plastik klip transparan, plastik kresek, karet dan hand phone.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mapolsek Hutaimbaru untuk diproses hukum lebih lanjut. (a05)