Sumut

Merespon Keresahan Warga, BNNK Langkat Ringkus Pengedar Narkoba

Merespon Keresahan Warga, BNNK Langkat Ringkus Pengedar Narkoba
TOKOH agama Jaring Halus, memasang papan bunga sebagai bentuk apresiasi terhadap BNNK Langkat yang berhasil menangkap pengedar narkoba. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada): Tokoh agama, majelis pengajian dan pimpinan formal di wilayah pesisir Desa Jaring Halus, Kec. Secanggang, memajang papan bunga sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan BNNK Langkat meringkus pengedar narkoba di desa mereka.

Pengedar narkoba berinisial AR alias Bo, 30, diamankan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat tak jauh dari kediamannya di Dusun IV, Desa Jaring Halus, Kec. Secanggang, Kab. Langkat, Rabu (5/4).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Pria ini diamankan karena diduga melakukan bisnis gelap narkotika golongan I jenis sabu. Dalam penangkapan ini, petugas BNNK turut mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 1,72 gram, 1 buah HP, dan sejumlah uang.

Penangkapan terhadap AR berawal informasi dari masyarakat yang selama ini sudah sangat resah kepada BNNK. Mendapat informasi ini, Kepala BNNK Langkat AKBP S. Bangko SH, MBA, langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan.

Pada Rabu dinihari, tim Pemberantasan BNNK Langkat segera bergerak menuju lokasi dengan menumpang perahu motor untuk melakukan penindakan. Tim mengendap dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.

“Pada saat dilakukan penggeledahan yang didampingi oleh Kepala Desa Jaring Halus, H. Usman, beserta perangkat desa, tim berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” kata AKBP S. Bangko, Kamis (6/4).

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Seksi Pemberantasan BNNK Langkat berhasil mengamankan rekan AR berinisial He alias Iw di Jalan Kehutanan, Dusun VIII, Kec. Secanggang, pada medio Februari lalu. (a10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE