PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polres Pematangsiantar melalui Sat Resnarkoba bersama Tim Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil menangkap tersangka pemilikan 3 paket sabu di kos Jalan Rimba Raya No 6, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (25/11/2025) pukul 18.00 WIB.
“Tersangka JH sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, yang mengungkapkan keterangan atas nama Kapolres AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, Jumat (5/12/2025).
Tersangka yang ditangkap adalah JH, 20, warga Kelurahan Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pelaku kepemilikan narkotika, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga menemukan JH di kost tersebut.
Ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 3 paket sabu (berat bruto 0,52 gram) dari tangannya, 1 HP Vivo biru, 1 tas kecil coklat berisi uang Rp115.000, 1 pisau, 1 kompeng, 2 sendok pipet, beberapa plastik klip kosong, 1 alat isap sabu, dan 1 mancis biru.
Saat diinterogasi, JH mengaku semua barang bukti miliknya dan sabu diperolehnya dari seorang laki-laki inisial AS yang beralamat di Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Simalungun. Namun AS tidak bisa dihubungi saat pengembangan, sehingga JH beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba untuk diperiksa. [***]












