PEMATANGSIANTAR (Waspada): Miliki narkotika jenis sabu-sabu dan ganja, Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus terduga pelaku seorang residivis, pria AS, 38, warga Jl. Aman, Kel. Siopatsuhu, Kec. Siantar Timur.
Personel Sat Resnarkoba meringkus AS di Jl. Aman, Kel. Siopatsuhu, Rabu (13/3) pukul 20:00 dan menyita barang bukti tiga paket sabu seberat 0,90 gram serta satu bungkus kecil ganja seberat 2,47 gram dan barang bukti lainnya.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, Sabtu (16/3) menyebutkan personel Sat Resnarkoba berhasil meringkus AS setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Berdasarkan informasi masyarakat itu, personel Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan AS dan meringkusnya.
Dari hasil penggeledahan, personel Sat Resnarkoba berhasil menemukan barang bukti dari AS terdiri sabu, ganja, satu tempat Happydent dan 24 plastik klip kosong.
Personel Sat Resnarkoba juga melakukan interogasi dan AS mengaku barang bukti sabu dan ganja itu miliknya, hingga personel Sat Resnarkoba membawa AS bersama barang bukti ke ruangan Sat Resnarkoba.
Menurut Kasat Resnarkoba, pihaknya telah mengamankan AS guna pemeriksaan, pengembangan dan memprosesnya sesuai proses hukum yang berlaku.
“AS merupakan residivis kasus narkotika dan pada 2022 telah selesai menjalani hukuman pidana penjara dua tahun enam bulan,” tutup Kasat Narkoba.(a28)