Scroll Untuk Membaca

Sumut

Nasir Djamil: Polisi Jangan Lambat Tetapkan Tersangka Kasus Ripin

Nasir Djamil: Polisi Jangan Lambat Tetapkan Tersangka Kasus Ripin
Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil.
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Djamil, mendesak Kepolisian Daerah Sumatera Utara agar tidak lamban dalam menetapkan tersangka kasus kematian Ripin, pemuda asal Serdang Bedagai yang tewas secara misterius di Deli Serdang, akhir April lalu.

“Jika dua alat bukti sudah terpenuhi, polisi tak boleh ragu menetapkan tersangka. Jangan sampai pelakunya kabur,” ujar Nasir Jamil saat dihubungi Waspada.id, Minggu (8/6).

Nasir menilai, kasus Ripin bukan hanya kejahatan biasa, melainkan bisa masuk kategori kejahatan yang direncanakan dan mengancam rasa keadilan masyarakat.

“Setiap kejahatan, apalagi yang direncanakan, adalah ancaman bagi kemanusiaan. Polisi harus berani, jangan takut menghadapi pelakunya,” tegas anggota DPR dari PKS yang dikenal vokal membela rakyat kecil ini.

Nasir juga menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penanganan kasus ini agar tidak diselewengkan. “Kalau ada yang coba-coba mainkan kasus ini demi kepentingan pribadi atau kelompok, laporkan ke kami,” ujarnya dengan nada tinggi.

Bukti Sudah Cukup

Desakan kepada polisi juga datang dari Pengacara Ripin, Mardi Sijabat, SH. Ia meminta Polda Sumut segera menetapkan tersangka karena bukti-bukti yang ada dinilai telah cukup kuat.

“Minimal dua alat bukti, yaitu keterangan saksi dan hasil autopsi, sudah ada. Semuanya mengarah pada kerabat korban,” ungkap Sijabat kepada wartawan di Lubuk Pakam, Sabtu (7/6).

Sijabat mendesak polisi segera mengirimkan surat permintaan cekal kepada pihak Imigrasi Sumut terhadap terduga pelaku, yang disebut sebagai bibi korban.

“Dia bersama korban dari masih sehat hingga ditemukan meninggal dunia. Dia juga yang mengurus semua klaim asuransi,” kata pengacara senior itu.

Menurutnya, indikasi motif pembunuhan semakin kuat setelah keluarga menemukan adanya tiga polis asuransi atas nama Ripin, dengan total pertanggungan mencapai Rp4,5 miliar. Seluruh dokumen asuransi diketahui diurus oleh sang bibi yang kini jadi saksi kunci.

Kematian Janggal dan Jejak Asuransi

Ripin ditemukan tewas di sebuah parit di kawasan perkebunan sawit Desa Emplasmen Kualanamu, Deli Serdang, Minggu pagi, 27 April 2025. Lokasi penemuan jenazah dinilai tidak lazim untuk kecelakaan lalu lintas. Tubuhnya tergeletak di dasar parit sedalam dua meter, jauh dari badan jalan.

Awalnya, polisi menangani kasus ini sebagai kecelakaan biasa. Namun setelah keluarga meminta autopsi dan ditemukan sejumlah kejanggalan di lokasi, kasus ini dialihkan ke satuan reserse kriminal.

Hingga kini, lebih dari 40 hari berlalu, belum satu pun tersangka ditetapkan meski hasil autopsi sudah diketahui.

“Ini bukan kecelakaan. Kami menduga kuat pembunuhan berencana yang terkait motif ekonomi dari asuransi,” tegas Sijabat.(m14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE