LANGKAT (Waspada): Polsek Hinai Polres Langkat menangkap dan mengamankan pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun VI Desa Baru Pasar 8 Kec.Hinai Kab. Langkat Minggu (26/11/2023).
Kapolsek Hinai AKP Trisno Carlos Sihite SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Sukma Atmaja SH menerangkan pelaku AP alias I, laki-laki , 27, warga Dusun VI Desa Baru Pasar 8 Kec Hinai Kab.Langkat telah diamankan di Polsek Hinai.
Saat mengamankan pelaku turut juga disita barang bukti berupa 6 plastik klip bening berukuran kecil berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0.92 gram, 2 HP masing-masing merk Oppo A3S dan Nokia 105, 4 plastik klip bening berukuran besar kosong, 1 plastik klip bening berukuran kecil kosong, uang tunai pecahan senilai Rp325.000.
Kapolsek AKP Trisno Carlos Sihite SH menambahkan, Minggu (26/11) pukul 00.30 WIB menerima informasi terkait kasus tersebut. Dia memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Sukma Atmaja,SH untuk melakukan penyelidikan.
Kanit Reskrim lalu bersama anggota mendatangi TKP, tepatnya di sebuah rumah di Dusun VI Desa Baru Pasar 8 Kec Hinai Kab.Langkat sesuai informasi yang diberikan masyarakat.
Personel Unit Reskrim Polsek Hinai selanjutnya mengamankan pelaku yang sedang menunggu pembeli sabu. saat digeledah ditemukan beberapa barang bukti yang diakui pelaku miliknya.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Hinai lalu diserahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Kasihumas Polres Langkat Iptu Rajendra Kesuma menegaskan bahwa Polres Langkat dan jajarannya akan menindak tegas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kepada warga jangan segan apabila ada mengetahui peredaran gelap Narkotika segera melaporkan ke pihak kepolisian,” sebutnya. (cbap)