P.SIDEMPUAN (Waspada): Polres Padang Sidempuan menetapkan oknum pejabat Kepala Seksi (Kasi) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tapanuli Selatan, EG, sebagai tersangka kasus Kekerasa Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istri
“Dalam proses penyidikan, terlapor EG sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno, Senin (3/10/2022).
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada EG adalah Pasal 44 ayat 1 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasat Reskrim melanjutkan, pelapor NM adalah istri dari terlapor EG. Karena itu pihaknya akan mengupayakan mediasi. Namun jika tidak menemui titik temu, proses hukum dilanjutkan.
Kepala Kantor Kemenag Tapsel Ikhwan Nasution dikonfirmiasi terkait seorang oknum Kepala Seksinya yang telah ditetapkan tersangka kasus KDRT oleh Polisi, belum memberikan tanggapan apapun.
Diberitakan sebelumnya, seorang pejabat Kemenag Tapsel, EG, dilaporkan istrinya ke Polres Padang Sidempuan karena melakukan KDRT.
“Ya, benar saya telah melaporkannya pada tanggal 29 Mei 2022 yang lalu,” kata korban NM, warga Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Jum’at (30/9/2022).
Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/B/192V/2022/SPKT/Polres Padang Sidimpuan/Polda Sumatera Utara yang diterima Kepala SPKT melalui Kanit I Aiptu Abdul Wahab.
Dalam STTPL itu disebutkan bahwa korban NM telah menerima perlakuan KDRT dari terlapor EG pada tanggal 29 Mei 2022 sekira pukul 22:00
Polisi menindaklanjuti laporan itu. Pada 23 September 2022, Kasat Reskrim AKP Bambang Priyatno mengirim Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada korban pelapor NM.
Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas laporan NM. Antara lain telah memintai keterangan Pelapor bersama tiga orang saksi dan juga terhadap terlapor EG.
Kemudian Penyidik telah membuat surat permintaan Visum Et Repertum (VER) kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Padang Siempuan, untuk melakukan pemeriksaan secara medis terhadap korban Pelapor.
Informasi terbaru, EG telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat diamankan. Namun tidak dilakukan penahanan karena ada jaminan. (a05)
Foto: Kasat Reskrim Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Priyatno. (Waspada/Ist)