SIDIKALANG (Waspada): Pajak galian golongan C di Kabupaten Dairi dinilai terlalu tinggi.
Pasalnya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor. 6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Pasal 35 Tarif Pajak bukan Logam dan Batuan ditetapkan 25 persen.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Dairi Suasta Ginting kepada Waspada di ruang kerjanya Selasa (13/6) mengatakan, untuk pajak mineral bukan logam dan batuan sudah diatur melalui Perda Nomir.6 Tahun 2011 tentang Pajak Bukan logam dan batuan.
Pajak yang ditetapkan sebesar 25 % itu adalah 10% diserahkan untuk provinsi sedangkan sisanya menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kepada pengusaha mineral bukan logam dan batuan agar tetap patuh membayar pajak. Jika pengusaha menunggak pajak maka konsekuensinya pada saat perpanjangan izin tidak akan dikeluarkan. Sebab Pemerintah Kabupaten Dairi sudah menyurati Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara supaya bagi pengusaha yang tidak melunasi pajaknya untuk tidak memberi izin perpanjangan,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabid Penagihan dan Pemeriksan Pajak Daerah Wandri Berutu didampingi Kasubbid Penetapan Pajak Daerah Kabupaten Dairi Safenti Sembiring menjelaskan, berdasarkan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor:188.44/587/KPTS/2022 Tentang penetapan harga patokan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan di Provinsi Sumatera Utara tahun 2022.
Kemudian berdasarkan Perda Kabupaten Dairi Nomor.6 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Pasal 35 Tarif Pajak bukan Logam dan Batuan ditetapkan 25%.
Harga patokan mineral bukan logam dan batuan digunakan sebagai dasar pengenaan pajak MBLB dikali dengan tarip pajak mineral bukan logam dan batuan(MBLB) sebesar 25% pemungutan pajak MBLB yang dilakukan dengan cara sistem pelaporan dan sistim pungut.
Sistem wajib pungut dimaksud dilakukan atas pekerjaan konstruksi yang bersumber dana APBN/APBD/APBDes. Hasil pungutan pajak mineral bukan logam dan batuan disetorkan ke kas daerah.
Secara rinci, dijelaskan harga dasar MBLB yang ditetapkan adalah. Batu gamping Rp100.000/m³, batu gunung kuari besar Rp50.000/m³, kerikil berpasir alami (sirtu) Rp30.000/m³, pasir pasang Rp45.000/m³, pasir urug Rp35.000/m³, dolomit Rp50.000/m³ dan feldspar Rp45.000/m³.
Saat ditanya terkait izin bagi penambang pasir di Dairi, dijelaskan bahwa izin tambang pasir adalah merupakan wewenang Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sekertaris Bapeda Ramses Nainggolan Jumat (9/6) didampingi Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Handra Sinaga pada Badan Pendapatan Kabupaten Dairi menerangkan, selama ini untuk penagihan pajak kepada pengusaha mineral bukan logam dan bukan batuan dari pengusaha Badan Pendapatan Daerah membuat oos jaga atau pos tiket di Desa Balan Dua di Kecamatan Tanah Pinem.
Di pos jaga tersebut, petugas mencatat seluruh truk pengangkut material bukan logam dan batuan.
Kepala Cabang Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara Wilayah II di Sidikalang melalui Kepala Seksi Hidrogeologi Mineral dan Batubara ESDM Inoky Rokky Sitanggang di kantor Cabang Jl.Palapa No.9 C Kec.Sidikalang Kab.Dairi mengatakan di Kabupaten Dairi ada 13 perusahaan tambang mineral bukan logam dan batuan yang memiliki izin usaha pertambangan operasi produksi yakni di Kec.Sitinjo 1, Kec.Parbuluan 1, Kec.Tanah Pinem 3, Kec.Siempat Nempu 5 dan di Kecamatan Lae Parira 3 perusahaan.
Sedangkan izin pertambangan pasir baru 1 itupun saat ini tidak beroperasi.
“Di Dairi ada 13 ditambah 1 pertambangan pasir tapi tidak beroperasi lagi, jadi selain itu jika ada melakukan kegiatan berarti tentunya belum memiliki izin usaha,” katanya.
Ditambahkan Rokky Sitanggang, kepada masyarakat yang melakukan penambangan selalu dihimbau supaya mengurus izin usaha, pada saat dilakukan sosialisasi.(a25)