Sumut

Panwaslu Lintongnihuta Sapu Bersih APS Bermuatan Kampanye

Panwaslu Lintongnihuta Sapu Bersih APS Bermuatan Kampanye
Tim gabungan menyabut APS bermuatan kampanye di Kecamatan Lintongnihuta. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL (Waspada): Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, sapu bersih Alat Peraga Sosialisasi (APS) Parpol peserta Pemilu yang bermuatan kampanye di wilayah Kecamatan Lintongnihuta, Humbahas.

Ketua Panwaslu Kecamatan Lintongnihuta, Andi Siregar didampingi Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), Perikles Lumban Toruan di sela pembersihan APS bermuatan kampanye kepada wartawan, Jumat (10/11) mengatakan, bahwa penertiban dan pembersihan APS di Lintongnihuta, yang menyalahi aturan dilakukan selama dua hari berturut, Kamis-Jumat (9-10/11), bekerjasama dengan tim gabungan dari Bawaslu Humbahas, Satpol-PP, Trantibum Kantor Camat Lintongnihuta.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dijelaskan, penertiban dan pembersihan APS bermuatan kampanye, sebagai tindak lanjut dari Peraturan KPU 20/2023 atas perubahan Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan Imbauan Ketua Bawaslu RI Nomor 774 perihal pencegahan kampanye di luar jadwal.

Dia memaparkan, dalam PKPU 3/2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, masa kampanye dimulai secara serentak, 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Artinya kepada peserta pemilu diberikan waktu melakukan kampanye selama 75 hari.

“Pada masa kampanye ini, semua peserta pemilu diberikan ruang untuk melakukan kampanye. Baik melalui rapat umum (terbuka), penyebaran bahan kampanye dan Alat Peraga Kampanye (APK) dan kampanye melalui media massa,” ujarnya.

Koordiv SDMO, Data dan Informasi ini mengimbau Parpol peserta pemilu ataupun Caleg agar menahan diri untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Sesuai Pasal 79 PKPU 15/2023 bahwa Parpol peserta pemilu atau Caleg yang diusung partai pemilih hanya boleh melakukan sosialisasi dan pendidikan politik, sebelum masa kampanye.

Sosialisasi dan pendidikan politik dimaksud, lanjut Andi, adalah pemasangan atribut (bendera Parpol) dan nomor urut Parpol, pertemuan terbatas yang melibatkan internal Parpol. “Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik, sesuai Pasal 79 ayat 4 poin a, b, dan c, Parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum, pemasangan APK di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut Parpol di luar masa kampanye,” tegasnya.

Disoal terkait mobil yang dibranding menurut gambar Parpol dan Caleg yang memuat nomor urut dan tanda coblos, Andi mengungkapkan bahwa hal tersebut sudah menyahi aturan yang berlaku. Artinya hal tersebut secara tidak langsung sudah kampanye di luar jadwal.

“Terkait mobil branding menurut gambar Parpol dan identitas Caleg, penindakanya kita koordinasikan ke Satuan Polantas (Satlantas) Polres Humbahas melalui Bawaslu Humbahas. Sebab branding mobil sudah mengubah warna dan corak mobil sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan angkutan,” pungkasnya. (cas)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE