Scroll Untuk Membaca

Sumut

Parpol Tolak Penunjukan KPPS PSU Di Simuk, Nisel

Parpol Tolak Penunjukan KPPS PSU Di Simuk, Nisel
Pada rapat sosialisasi pemantapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kecamatan Simuk yang digelar KPUD Nisel, Jumat (21/6) mendapat penolakan dari beberapa pengurus partai politik.Waspada/Budi Gowasa
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Penunjukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 desa di  Kecamatan Simuk, Kabupaten Nias Selatan oleh KPUD setempat mendapat penolakan dari pengurus partai politik di daerah itu.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nias Selatan pada rapat sosialisasi dan pemantapan PSU di Kecamatan Simuk yang dilaksanakan KPUD Nias Selatan, Jumat (21/6) menolak tegas penunjukan KPPS pemilihan anggota DPRD Kabupaten Nias di kecamatan tersebut yang akan dilaksanakan Sabtu (29/6) mendatang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Parpol Tolak Penunjukan KPPS PSU Di Simuk, Nisel

IKLAN

Suazisiwa menyampaikan alasan dari PKB menolak penunjukan KPPS tersebut karena tidak sesuai prosedural atau amanat PKPU Nomor 8 Tahun 2022, bahwa di pasal  28 ayat 1 di sana menyatakan anggota KPPS berjumlah 7 orang  yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS yang memenuhi syarat sesuai aturan perundang-undangan.

Tetapi kenyataannya KPUD Nisel malah mendatangkan masyarakat lain yang notabene PPK dari 6 kecamatan di Kepulauan Batu untuk menjadi KPPS pada PSU di Kecamatan Simuk Sabtu.

Pihaknya menyatakan sikap menolak penetapan dan penunjukan KPPS pada PSU di Simuk. DPC PKB Kabupaten Nias Selatan telah melayangkan surat keberatan kepada KPU Republik Indonesia, KPU Sumut dan KPUD Nisel.

Suazisiwa meminta kepada KPU RI membentuk KPPS baru sesuai amanat PKPU 8 2022 dan agar KPU RI mengambil alih tugas KPUD Nias Selatan serta meminta KPU RI memberhentikan sementara KPUD Nias Selatan  karena sudah tidak bekerja secara profesional.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Nias Selatan Waspada Laia juga keberatan dan menolak penetapan dan penunjukan badan ad hoc PPK terpilih pada Pilkada 2024 menjadi KPPS pada PSU pemilihan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan di Kecamatan Simuk.

Waspada Laia mengatakan Komisioner KPUD Nias Selatan telah mengangkangi aturan atau perundang-undangan yang telah diatur pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, yang merupakan aturan yang wajib dilaksanakan oleh pihak penyelenggara, nyatanya KPUD Nisel tidak mempedomani peraturan tersebut.

Atas ketidakprofesionalan pihak KPUD Nias Selatan, Partai Golkar juga telah melayangkan surat penolakan dan keberadaan kepada KPU RI, KPU Sumut, dan KPUD Nias Selatan.

Waspada Laia dengan tegas mengatakan hadirnya PSU di Simuk disebabkan ketidakpatuhan dan tidak mengikuti aturan oleh pihak penyelenggara. Dia mengingatkan KPUD Nisel agar mengikuti  aturan yang ada, jangan sampai di Kecamatan Simuk terjadi PSU yang kedua.

Dia juga meminta ketegasan dari pimpinan KPU Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja komisioner KPUD Nias Selatan, supaya pelaksanaan PSU ini dapat terlaksana dengan baik.

Ketua KPUD Nias Selatan melalui Kordiv Teknis Penyelenggaraan, Sifaomadodoo Wau usai rapat kordinasi kepada wartawan menyampaikan rapat yang dilaksanakan mengenai tahapan sosialisasi dan materi kepada para peserta partai politik dan stakeholder berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 768 Tahun 2024.

Tentang mekanisme perekrutan KPPS PSU di Kecamatan Simuk, pihaknya mempedomani sesuai Surat Edaran (SE) KPU Republik Indonesia No: 974. Dalam surat edaran tersebut, KPUD Nisel diberikan ruang untuk penunjukan KPPS.

“Mengenai perbedaan pendapat dari partai politik peserta Pemilu 2024 pada PSU di Simuk dalam penunjukan KPPS sah sah saja. Perlu juga kita mengetahui dan mengingat bahwa waktu pelaksanaan PSU tersebut waktunya sangat mepet,” ujar Sifaomadodo.

Tentang penunjukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) KPUD Nisela memilih orang-orang yang berintegritas, tidak pernah bermasalah pada penyelenggaraan Pemilu.

“KPPS ini juga adalah PPK yang terpilih pada Pilkada serentak yang akan dilaksanakan tahun ini. Penunjukan dan penetapan sebagai KPPS ini, masih wilayah Dapil 6 bukan dari Dapil lain di luar Kepulauan Batu,” ungkap Sifaomadodo.

Dia juga membenarkan pihaknya telah menerima surat keberatan 2  peserta Pemilu yakni Partai Golkar dan PKB atas penunjukan KPPS pada PSU pemilihan anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan di Kecamatan Simuk yang akan dilaksanakan  pada, Sabtu, 29 Juni 2024 mendatang.

Sifaomadodo menambahkan sebagai lembaga penyelenggara pelaksanaan PSU di Simuk, pihaknya akan memaksimalkan agar tidak ada masalah dan berharap semua berjalan aman dan lancar.(a26/chbg)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE