Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Pasca OTT 5 Orang, KPK Geledah Rumah Bupati Labuhan Batu

Pasca OTT 5 Orang, KPK Geledah Rumah Bupati Labuhan Batu
Sejumlah petugas KPK didampingi personel Polres L.Batu menggeledah rumah Bupati Labuhan Batu.
Kecil Besar
14px

RANTAUPRAPAT (Waspada): Masyarakat Rantauprapat heboh. Petugas KPK OTT 5 orang di Labuhanbatu, Kamis (11/1).

Menurut informasi yang dihimpun, Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK menjaring pejabat Plt. Kadis Kesehatan berinisial M, suaminya RD, AK, dan dua lagi belum diketahui identitasnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pasca OTT 5 Orang, KPK Geledah Rumah Bupati Labuhan Batu

IKLAN

Menurut sumber dari salah seorang pejabat Pemkab Labuhanbatu, diperkirakan 5 orang terjaring OTT. Salah satunya Plt. Kadis Kesehatan M, suaminya RD, AK (diduga seorang rekanan proyek) dan seorang perempuan (belum diketahui identitasnya).

“Terkait bupati belum bisa kita pastikan apakah beliau diboyong ke Jakarta atau sebatas saksi saja. Kita lihat dulu bang perkembangan penyidikan KPK,” ungkap sumber melalui telepon selulernya.

Sementara pantauan wartawan usai operasi tersebut, penyidik lembaga anti rasuah itu langsung menyasar kediaman pribadi Bupati Labuhanbatu dr H. Erik Atrada Ritonga di Jalan Padang Matinggi, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara.

Menurut petugas yang berjaga di lokasi itu, sudah hampir 2 jam mereka di dalam rumah bupati, kurang lebih 20 orang yang masuk dengan menggunakan 6 mobil, selepas itu tim dari KPK telihat keluar masuk 3 rumah didalam komplek rumah pribadi bupati tersebut. Menurut informasi, pihak KPK melakukan penggeledahan ke setiap sudut rumah.

Sejauh ini belum ada informasi lanjut terkait kasus apa yang menjerat oknum Plt Kadis Kesehatan berinisial M, sementara, guna kepentingan penyelidikan, penyidik KPK juga tampak menyegel ruang Kadis Kesehatan dengan garis pembatas KPK. (a07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE