Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pasutri Pemilik Tanaman Dan Pengedar Ganja Ditangkap Polsek Tigalingga

Pasutri Pemilik Tanaman Dan Pengedar Ganja Ditangkap Polsek Tigalingga
TANAMAN ganja ditemukan di perladangan tersangka MS.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SIDIKALANG (Waspada): Pasutri pemilik tanaman ganja dan pengedar Narkotika jenis ganja diungkap Polsek Tigalingga.

Pasangan suami istri (Pasutri) diduga pengedar sekaligus pemilik ladang ganja diamankan Jumat (15/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Tersangka MS, 41 dan HG, 41,  digerebek  di perladangan di Dusun Lingga Pasar, Desa Palding Kecamatan Tigalingga Kab.Dairi.

Plt. Kapolres Dairi AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Tigalingga AKP Sp. Siringo-ringo,SH kepada wartawan Sabtu (16/9) mengatakan pengungkapan peredaran Narkotika jenis ganja ini diketahui dari informasi masyarakat yang mengatakan ada pengedar daun ganja di Dusun Lingga Pasar.

Dari informasi tersebut, selanjutnya Kapolsek Tigalingga AKP Sp. Siringo-ringo, langsung mengajak Kanit Reskrim Polsek Tigalingga dan anggota Polsek Tigalingga, Babinsa Koramil 04/Tigalingga serta Kepala Desa Palding untuk melakukan penggerebekan di lokasi.

Selanjutnya, sekira pukul 15.30 WIB tim gabungan tiba di lokasi langsung melakukan penggerebekan pelaku pengedar sekaligus pemilik tanaman ganja tersebut. Tersangka MS ,41 sempat melarikan diri melihat kedatangan personel polisi.

Pada saat penggerebekan di dalam gubuk petugas melihat  HG,41 istri tersangka sedang duduk dan langsung mengamankan tas ransel miliknya itu, setelah diperiksa di dalam tas ditemukan daun ganja kering, kemasan kecil sebanyak 10 bungkus, kemasan besar sebanyak 9 bungkus, kemasan dalam plastik kecil sebanyak 2 bungkus, uang senilai Rp1.650.000, ATM BRI, ATM Mandiri dan 1 handphone merek Nokia.

Setelah ditemukan  daun ganja tersebut, personel Polsek Tigalingga langsung melakukan penyisiran di seputaran perladangan milik tersangka ternyata ditemukan 10 batang pohon ganja dengan panjang satu meter setengah di antara tanaman jagung dan pisang milik tersangka.

Barang bukti (BB) dan tersangka HG diamankan di Kantor Polsek Tigalingga dan akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Dairi.(a25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE