Scroll Untuk Membaca

PendidikanSumut

PAUD SAB Pematangsiantar Dilarang Pungut Iuran Tanpa Seizin TP PKK

PAUD SAB Pematangsiantar Dilarang Pungut Iuran Tanpa Seizin TP PKK
Ketua TP PKK Pematangsiantar Liswati Wesly Silalahi (tiga kanan) memimpin rapat bersama pengurus TP PKK tentang PAUD SAB kelurahan di rumah dinas wali kota, Jl. MH. Sitorus, Jumat (13/6) sore.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada):  Bunda PAUD Pematangsiantar, Liswati Wesly Silalahi, melarang pungutan iuran atau biaya lain di PAUD Sanggar Anak Balita (SAB) tanpa sepengetahuan TP PKK. 

Larangan tersebut disampaikan dalam rapat bersama pengurus TP PKK di rumah dinas Wali Kota, Jumat (13/6). 

Liswati juga meminta laporan bulanan dari seluruh PAUD SAB  terkait jumlah siswa dan penyelenggaraan pendidikan.

Laporan tersebut harus melalui jalur berjenjang, PAUD SAB kelurahan melapor ke kecamatan paling lambat tanggal 10, kemudian kecamatan ke TP PKK melalui pengelola PAUD SAB tingkat kota paling lambat tanggal 15. Sementara,  PAUD SAB tingkat kota wajib merekapitulasi dan melaporkan semua data ke TP PKK paling lambat tanggal 20 setiap bulannya. 

Liswati menegaskan agar semua kebijakan dan tindakan terkait PAUD SAB harus mendapat izin dari TP PKK Pematangsiantar. Ia meminta koordinasi segera jika ada hal penting yang perlu ditindaklanjuti.

“Kepada seluruh pengelola PAUD SAB di semua tingkatan dalam hal ini ibu lurah, ibu camat dan pengelola PAUD SAB tingkat kota, saya minta segera melakukan kordinasi kepada Ketua TP PKK Pematangsiantar bila terdapat hal-hal yang perlu mendapat tindakan dan kebijakan yang bersifat penting dan segera,” tegas Liswati.

Rapat juga membahas finalisasi pelepasan peserta didik PAUD SAB tahun ajaran 2024/2025 yang akan digelar di Gedung Olah Raga (GOR) Merdeka, lantai empat Suzuya Merdeka Mall, Senin (16/6). 

Hadir dalam rapat tersebut Kadis Pendidikan Muhammad Hamdani Lubis, Sekretaris Simon T Tarigan, dan pengurus TP PKK tingkat kota dan kecamatan.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE