PEMATANGSIANTAR (Waspada): Bunda PAUD Pematangsiantar, Liswati Wesly Silalahi, melarang pungutan iuran atau biaya lain di PAUD Sanggar Anak Balita (SAB) tanpa sepengetahuan TP PKK.
Larangan tersebut disampaikan dalam rapat bersama pengurus TP PKK di rumah dinas Wali Kota, Jumat (13/6).
Liswati juga meminta laporan bulanan dari seluruh PAUD SAB terkait jumlah siswa dan penyelenggaraan pendidikan.
Laporan tersebut harus melalui jalur berjenjang, PAUD SAB kelurahan melapor ke kecamatan paling lambat tanggal 10, kemudian kecamatan ke TP PKK melalui pengelola PAUD SAB tingkat kota paling lambat tanggal 15. Sementara, PAUD SAB tingkat kota wajib merekapitulasi dan melaporkan semua data ke TP PKK paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Liswati menegaskan agar semua kebijakan dan tindakan terkait PAUD SAB harus mendapat izin dari TP PKK Pematangsiantar. Ia meminta koordinasi segera jika ada hal penting yang perlu ditindaklanjuti.
“Kepada seluruh pengelola PAUD SAB di semua tingkatan dalam hal ini ibu lurah, ibu camat dan pengelola PAUD SAB tingkat kota, saya minta segera melakukan kordinasi kepada Ketua TP PKK Pematangsiantar bila terdapat hal-hal yang perlu mendapat tindakan dan kebijakan yang bersifat penting dan segera,” tegas Liswati.
Rapat juga membahas finalisasi pelepasan peserta didik PAUD SAB tahun ajaran 2024/2025 yang akan digelar di Gedung Olah Raga (GOR) Merdeka, lantai empat Suzuya Merdeka Mall, Senin (16/6).
Hadir dalam rapat tersebut Kadis Pendidikan Muhammad Hamdani Lubis, Sekretaris Simon T Tarigan, dan pengurus TP PKK tingkat kota dan kecamatan.(a28)