Sumut

PCPS GMKI Kepulauan Nias Dikukuhkan

Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada): Dewan Pengurus Cabang Perkumpulan Senior (PCPS) Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kepulauan Nias  masa bakti 2022-2025 dilantik dan dikukuhkan, bertempat di De’ Pakar Resto Gunungsitoli, Minggu (17/4)

PCPS GMKI Kepulauan Nias dilantik oleh Pengurus Nasional Perkumpulan Senior GMKI, Firman Jaya Daeli, SH ditandai dengan penyerahan bendera pataka dan Surat Keputusan Kepengurusan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Firman Jaya Daeli, SH pada arahannya meminta para pengurus PCPS GMKI Kepulauan Nias yang baru dikukuhkan melaksanakan tugas sebaik baiknya dan menjalin kerjasama yang baik dengan semua pihak serta mendukung pembangunan.

Dia menegaskan bahkan antara PCPS GMKI dan GMKI tidak ada jarak atau suatu perbedaan, dan harus saling mendukung.

Sementara Ketua PCPS GMKI Kepulauan Nias Amal Agus Zega yang baru dilantik mengatakan dia menerima tugas dan tanggung jawab sebagai ketua perkumpulan senior GMKI dan siap mengembangkan organisasi tersebut demi kepentingan masyarakat.

“19.tahun yang lalu saya terpilih menjadi Ketua GMKI Kabupaten Nias dan dilantik di tempat ini, dan ditempat ini juga  saya kembali dikukuhkan menjadi Ketua PCPS GMKI Kepulauan Nias,” ungkap Amal Agus Zega

Untuk memajukan PCPS GMKI Kepulauan Nias, dia berharap dukungan dari seluruh senior dan teman teman yang hadir pada pengukuhan.

“Dengan dikukuhkannya kami saat ini, maka beban berat sudah ada di pundak kami ke depan,” ujar Agus Zega

Di tempat yang sama Ketua Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Kota Gunungsitoli, Karya Bate,e mengatakan GAMKI siap mendukung dan berkolaborasi dengan PCPS GMKI Kepulauan Nias demi kemajuan Kota Gunungsitoli dan kabupaten lainnya.

Adapun kepengurusan PCPS GMKI Kepulauan Nias yang dikukuhkan yakni Amal Agus Zega sebagai Ketua, Otorisman Zai sebagai Sekretaris dan Yaslina Hala2a sebagai Bendahara yang dilengkapi dengan sejumlah bidang kepengurusan lainnya.(a26/B)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE