304 Desa Ikuti Pilkades Serentak Di Deliserdang

  • Bagikan

DELISERDANG (Waspada): Sebanyak 304 Desa di 22 Kecamatan yang berada di Kabupaten Deliserdang, Senin (18/4) melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak.

Bupati Deliserdang H Ashari Tambunan pun berharap Pilkades serentak itu, berjalan lancar dan berkualitas. Sehingga Kades terpilih dapat meneruskan pembangunan dalam penyelenggaran pencapaian visi-misi Kabupaten Deliserdang.

“Intinya kita berharap agar hari ini menjadi hari yang membawa kebaikan masa depan Deliserdang karena terpilih 304 Kepala Desa yang akan meneruskan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan berbagai kegiatan di desa-desa yang merupakan ujung tombak dari penyelenggaraan upaya pencapaian visi Kabupaten Deliserdang,” kata Ashari Tambunan kepada wartawan, saat monitoring pelaksanaan Pilkades di TPS 4, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis.

Bupati Deliserdang, Ashari Tambunan sebelum melakukan monitoring, terlebih dahulu menggunakan hak suaranya bersama istri Yunita Siregar di TPS 1 Desa Jatisari, Kecamatan Lubukpakam.

Saat monitoring dari Kecamatan Tanjung Morawa dan Kecamatan Batang Kuis, Ashari Tambunan didampingi Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Deliserdang Citra Effendi Capah, Kadis Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Janso Sipahutar, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Khairul Azman, Kadis Kesehatan, dr Ade Budi Krista, Kadis Kominfo, Miska Gewa Sari, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kabupaten Deliserdang, Marzuki dan lainnya.

304 Desa Ikuti Pilkades Serentak Di Deliserdang
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat melakukan monitoring Pilkades. (Waspada/ist)

Ashari Tambunan ketika ditanya adanya warga yang tidak bisa mencoblos karena tidak terdaftar dalam pemilih tetap (DPT) walaupun memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan beralamat di desa tempat warga tersebut tinggal, menjelaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang melaksanakan Pilkades ini dengan mengikuti seluruh aturan-aturan dimulai dengan Undang-undang sampai peraturan pelaksanaannya.

Sebab, kata Ashari Tambunan Pilkades sifatnya khusus, berbeda dengan penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemilu Legislatif (Pileg) dan juga Pemilihan Presiden (Pilpres). “Sebenarnya dimaksudkan bukan untuk menghalangi bagaimana warga menggunakan hak pilihnya, tapi justru untuk memastikan bahwa pemilihan kepala desa itu diselenggarakan oleh warga desa yang bermukim, menetap disana dan memang bahagian dari kehidupan desa itu sendiri,” katanya.

Ashari Tambunan mencontohkan, kalau Pemilihan Umum bisa menggunakan KTP-nya dimana saja, namun jika Pilkades selain memiliki bukti kependudukan juga harus menetapkan selama 6 bulan sebelum proses tahapan Pilkades dimulai. “Ini memang aturan yang diselenggarakan untuk memastikan bahwa proses Pilkades ini berlangsung memberikan kesempatan setiap warga yang beraktivitas di desa itu menggunakan hak pilihnya. Sehingga terpilih kepala desanya yang insyaallah betul-betul bertanggungjawab untuk kemajuan desanya,” tegasnya.

Sementara itu ditempat terpisah Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji SIK MH saat melakukan monitoring menyebutkan, sebanyak 1.028 personel dikerahkan untuk pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Irsan pun menghimbau kepada seluruh stakeholder yang ada untuk bersama sama menjaga kondusifitas pelaksanaan Pilkades di Deliserdang. “Mari kita jaga kondusifitas Pilkades di Kabupaten Deliserdang,” harapnya. (a16/a14/a01).

  • Bagikan