Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pekerja Bangunan Kantor Kejari Palas Abaikan K3

Pekerja Bangunan Kantor Kejari Palas Abaikan K3
Pekerja bangunan kantor Kejari Padang Lawas tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) saat pengerjaan di lantai dua. (Waspada/Idaham Butar Butar)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Pekerja bangunan kantor kejaksaan Negeri (Kejari)Padang Lawas (Palas) terkesan mengabaikan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja (K3) saat bekerja.

Demikian pantauan wartawan, Minggu (18/2), di mana pekerja konstruksi bangunan kantor Kejari Padang Lawas tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), bahkan terkesan mengabaikan K3 saat bekerja.

Padahal sesuai aturan, pihak kontraktor pelaksana wajib menerapkan standar keselamatan atau K3 bagi para pekerja pembangunan gedung kantor Kejari Padang Lawas.

Malah dari pantauan wartawan, sejak pekerjaan dimulai, kebanyakan pekerja bangunan kantor Kejari Padang Lawas tidak menggunakan APD.

Sementara sesuai peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021, Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).

Sehingga para pekerja konstruksi sesuai aturan wajib menggunakan APD demi keselamatan para pekerja konstruksi, seperti pekerja bangunan Kejari Padang Lawas tersebut.

Pembagunan Gedung Kantor Baru Kejari Padang Lawas itu sesuai kontrak nomor 02/SPMK/PPK-KN PADANGLAWAS/11/2023 yang beralamat di Jl. Kihajar Dewantara Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padang Lawas.

Kontraktor pelaksana, CV. BG, dengan nilai kontrak mencapai Rp6.853.832.805, sedang masa pelaksanaan 300 hari. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE