Sumut

Pelaku Dugaan Pelecehan Anak Ditangguhkan, Ibu Korban Pertanyakan Polres Batubara

Pelaku Dugaan Pelecehan Anak Ditangguhkan, Ibu Korban Pertanyakan Polres Batubara
Ilustrasi
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada.id): Hampir tiga bulan kasus pelecehan seksual terhadap anak tidak maju ke pengadilan, Win, 38 , ibu korban kembali histeris di kantor Satreskrim Polres Batubara, Selasa (9/12).

Winda mempertanyakan lambannya penanganan kasus yang dilaporkan suaminya Eko pada 15 September lalu. Ibu empat anak ini juga mempertanyakan dasar Satreskrim Polres Batubara memberi penangguhan terhadap tersangka Ng.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Winda tetap kukuh tidak terima kalau orang yang telah merusak masa depan anaknya yang diancam pidana di atas 5 tahun diberi penangguhan dan hanya dikenai wajib lapor.

Kepada media, Winda mengungkapkan kekesalannya karena sudah  tiga bulan kasus ini dilaporkan namun statusnya masih P19. “Ini kan kasus anak mengapa begitu lama penanganannya?,” tanyanya curiga.

Dikonfirmasi, Kanit Resum PPA Satreskrim Polres Batubara Ipda Ade Sundoko Masry mengatakan pihaknya masih melengkapi berkas setelah kejaksaan mengirimkan status P19. Ade berharap minggu depan sudah dapat diajukan kembali agar dapat naik status menjadi P21.

“Kami sudah mengirimkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang ketiga hari ini kepada pelapor,” ujar Ade.

Disebutkan Ade, pada surat tersebut intinya memberitahukan bahwa pihaknya telah mengirimkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Batubara atas nama tersangka Ng.

Sebelumnya, Eko sesuai LP/B/332/DX/2025/SPKT/RES.BATU BARA/POLDA SUMUT, tanggal 15 September 2025, telah melaporkan terjadinya dugaan Tindak Pidana “Persetubuhan Terhadap Anak Di bawah Umur” sebagimana dimaksud dalam Pasal 81 ayal (1) dan ayal (2) dan ayat (3) Jo Pasal 76E dari UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang atas nama korban sebut saja Melati, 9 tahun, dengan tersangka Ng, 69 tahun.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Ng pada Senin 8 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB di Kabupaten Batu Bara.

Kemudian pada 14 September 2025 malam, tokoh masyarakat dan orang tua korban membawa tersangka Ng ke Polres Batubara.

Namun beberapa hari kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ng ditangguhkan (dibantarkan) penahanannya dengan alasan sakit. (id.43)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE