Sumut

Pelaku Pembunuhan Motif Unggahan Medsos Diciduk Polres Tebingtinggi

Pelaku Pembunuhan Motif Unggahan Medsos Diciduk Polres Tebingtinggi
Pelaku pembunuhan berinisial RP, 29, terhadap seorang IRT hingga meninggal. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

TEBINGTINGGI (Waspada.id): Pelaku pembunuhan terhadap ibu rumah tangga bernama Nita br Gultom berhasil diciduk Satreskrim Polres Tebingtinggi. Pelaku pembunuhan berhasil ditangkap di rumah familinya di Kec. Sei Suka, Kab. Batubara, Rabu (15/4) sore, sekira pukul 17.00.

Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Mulyono, menyatakan operasi penangkapan pelaku dilakukan tim Satreskrim Polres Tebingtinggi dipimpin AKP Budi Sihombing, menindaklanjuti pengaduan tentang terjadinya penikaman atas seorang IRT hingga berakibat meninggal dunia.

Tim Satreskrim terlebih dahulu melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti. Selanjutnya meminta keterangan kepada saksi-saksi dan melakukan pengejaran atas pelaku yang sudah kabur pasca kejadian. Pelaku akhirnya berhasil diciduk dan langsung digiring ke Mapolres guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Selain itu turut disita barang bukti alat untuk menikam korban betul sebilah sangkur di sekitar Jalan Gelatik tak jauh dari TKP. Pelaku berinisial RP, 29, warga Kel. Bulian, Kec. Bajenis.

Sebelumnya, Selasa (12/4) telah terjadi penikaman terhadap IRT Nita br Gultom yang menyebabkan korban meninggal dunia saat di rawat di RS Bhayangkara. Motif penikaman terjadi karena pelaku tersinggung atas unggahan korban di media sosial.

Pelaku dijerat pasal 458 UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pembunuhan. (Lik)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE