Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pembongkaran Proyek Diharapkan Tak Terjadi, Pemda Janji Upayakan Solusi Terbaik

Pembongkaran Proyek Diharapkan Tak Terjadi, Pemda Janji Upayakan Solusi Terbaik
Plt. Sekda Aceh Selatan, Dr. Masrizal SE, M.Si
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada.id) : Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Selatan, Dr. Masrizal S.E, M.Si berharap kepada para rekanan (kontraktor) di daerah itu tak melancarkan aksi pembongkaran paksa bangunan proyek yang belum dibayar.

Soalnya, jika langkah anarkis main hakim sendiri itu benar-benar dilakukan, selain melanggar aturan hukum sehingga bisa dijerat pidana juga akan mengganggu pelayanan publik di fasilitas infrastruktur milik negara itu. Pemkab Aceh Selatan terus mengupayakan mencari solusi terbaik.

“Kami berharap langka itu (Pembongkaran paksa) tidak dilakukan, sebab bisa berpengaruh pada pelayanan publik. Terkait ada pekerjaan yang belum dibayar, Pemkab tetap mengupayakan solusi terbaik ditengah kondisi fiskal yang memang sedang sulit,” kata Dr. Masrizal kepada Waspada.id di Tapaktuan, Minggu (5/10).

Penegasan senada juga diutarakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Selatan Syamsul Bahri S.H. Menurutnya, Pemkab Aceh Selatan tetap berkomitmen memenuhi kewajiban pembayaran kepada pihak rekanan atas pekerjaan pembangunan proyek khususnya fasilitas pendidikan yang telah dilaksanakan.

Syamsul berkata, keterlambatan pembayaran tersebut bukan disebabkan oleh niat Pemda untuk mengingkari kewajiban, melainkan akibat defisit anggaran daerah pada tahun anggaran berjalan, yang berdampak pada seluruh pos belanja, termasuk pembayaran proyek fisik.

Syamsul Bahri mengatakan Pemda telah menyiapkan alokasi pembayaran awal sebesar 15–20% dari total kewajiban kepada pihak rekanan, dan akan melanjutkan proses pelunasan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saya mengingatkan bahwa setiap bentuk tindakan sepihak, termasuk pembongkaran bangunan proyek, tidak dapat dibenarkan secara hukum, bangunan hasil proyek tersebut merupakan aset milik daerah, dan segala tindakan terhadapnya harus didasarkan pada mekanisme hukum serta perjanjian kontraktual yang sah,” tegas Syamsul Bahri.

Karena itu, pemerintah daerah mengajak seluruh pihak untuk tetap mengedepankan komunikasi, penyelesaian administratif, atau jalur hukum yang berlaku dalam menyelesaikan persoalan keuangan proyek, tanpa merugikan kepentingan publik dan keberlangsungan layanan masyarakat di daerah itu. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE