Sumut

Pemkab Deliserdang Sampaikan Data dan Penjelasan ke BKN Terkait Laporan AS

Pemkab Deliserdang Sampaikan Data dan Penjelasan ke BKN Terkait Laporan AS
Kepala BKPSDM Kabupaten Deliserdang, Muhammad Yusuf. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Pemkab Deliserdang telah menyampaikan penjelasan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait laporan AS, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memuat keberatan atas penilaian kinerja dan hal lainnya.

Penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi secara daring pada pekan lalu antara Badanya Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deliserdang bersama Dinas Kesehatan dengan Kantor Regional VI BKN Medan.

Kepala BKPSDM Kabupaten Deliserdang, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan penjelasan lengkap disertai data dukung kepada BKN.

“Kami telah menyampaikan penjelasan dan data dukung secara lengkap kepada BKN terkait proses manajemen ASN, khususnya penilaian kinerja. Seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk prinsip sistem merit,” kata Yusuf, Kamis (16/4/26).

Yusuf menegaskan bahwa setiap kebijakan dan tindakan administratif yang dilakukan telah melalui prosedur yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia menegaskan, Pemkab menghormati dan mendukung penuh kewenangan BKN dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap manajemen ASN sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini, proses penanganan atas laporan dimaksud masih berlangsung, masyarakat diimbau untuk menyikapi informasi secara bijak, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tidak membangun opini sebelum adanya hasil resmi dari instansi yang berwenang,” paparnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Deliserdang, Edwin Nasution, memberikan penjelasan terkait informasi yang berkembang mengenai adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Nomor surat yang beredar tersebut merupakan permohonan administratif, bukan LHP,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang dimaksud adalah surat keterangan bebas temuan administrasi dan keuangan yang digunakan sebagai salah satu persyaratan administratif untuk mengikuti seleksi terbuka JPT Pratama dimana baru-baru ini yang bersangkutan ikut mendaftar di Pemkab Deliserdang.

“Surat bebas temuan merupakan dokumen administratif yang berbeda dengan LHP. LHP diterbitkan melalui proses audit atau pemeriksaan oleh aparat pengawas internal pemerintah. Sedangkan surat bebas temuan tidak melalui proses tersebut,” jelasnya.

Edwin juga menegaskan bahwa hingga saat ini Inspektorat tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Sehingga informasi yang menyebutkan adanya pemeriksaan oleh Inspektorat tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” ungkapnya.(id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE