Scroll Untuk Membaca

EkonomiSumut

Pemkab Madina Dorong UMKM Agar Semakin Maju

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Muktar Afandi Lubis akrab disapa Fandi Lubis. Waspada/Ist
Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Muktar Afandi Lubis akrab disapa Fandi Lubis. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Pemkab Madina melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Dinas Koperasi UKM) Kab Mandailingnatal terus mendorong para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di daerah itu agar “naik kelas”.

Salah satunya upaya dilakukan adalah dengan melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha dalam pengurusan izin dan peningkatan sumber daya manusia melalui sosialisasi dan penyuluhan dengan melibatkan Bank Indonesia dan melibatkan dinas terkait dengan menghadirkan narasumber berkompeten di bidangnya masing-masing.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Madina Dorong UMKM Agar Semakin Maju

IKLAN

“Diharapkan, dengan upaya dilakukan semakin mempercepat kemajuan UMKM di Kab. Mandailingnatal,” ujar Kepala Dinas Koperasi dan UKM Mandailing Natal Muktar Afandi Lubis dihubungi, Rabu (4/10).

Dijelaskan, pendampingan itu mencakup dalam beberapa bentuk perizinan, di antaranya NIB, sertifikat PIRT (BPOM) dan sertifikat halal.

Sedangkan untuk sosialisasi adalah melakukan penyuluhan keamanan pangan dan push rank yang diselenggarakan Bank Indonesia Cabang Sibolga.

Muktar Afandi Lubis akrab disapa Fandi Lubis mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 97 pelaku usaha di Madina. Dan NIB semua pelaku usaha yang didampingi itu, seluruhnya telah diterbitkan.

Meskipun, kata Fandi, pendaftaran NIB dapat dilakukan secara mandiri melalui website yang telah disediakan pemerintah https://oss.go.id/ pihaknya tetap terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha di daerah secara gratis.

Dikatakan, NIB merupakan perizinan usaha dasar untuk memperoleh perizinan lainnya seperti Sertifikat PIRT (BPOM) dan sertifikat halal.

Untuk mendapatkan sertifikat PIRT (BPOM) dan sertifikat halal, para pelaku usaha juga harus mengikuti sosialisasi penyuluhan keamanan pangan. Kegiatan ini merupakan salah satu persyaratan upaya mendapatkan sertifikat PIRT.

Dari tindak lanjut kegiatan itu, 60 orang pelaku usaha sudah mendapat pendampingan dalam pendaftaran penerbitan sertifikat PIRT.

Sedangkan, perizinan usaha sertifikat halal, para pelaku sebelumnya diikutsertakan dalam kegiatan fasilitasi kemudahan perizinan usaha sertifikasi halal.

Untuk mendapatkan pelatihan tahapan pendaftaran secara mandiri oleh pelaku usaha di aplikasi sihalal. Dari kegiatan dilakukan di tiga wilayah, pelaku usaha dilatih mendaftar dan mengisi data dibutuhkan. Di samping itu, peserta juga dilatih menverifikasi secara mandiri seluruh produk.

“Untuk kegiatan push rank pelaku usaha dilatih pemasaran online. Pelaku usaha juga didorong untuk masuk ke berbagai palform e-cammorce yang ada saat ini seperti lazada tokopedia dan lain sebagainya,” jelas Fandi. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE