Kurir 20 Kg SS Dan 40 Ribu Ekstasi Divonis Mati

  • Bagikan
Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini menjadi Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, dan Antoni Trivolta dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan, salah satu empat kurir 20 kilogram SS dan 40 ribu butir ekstasi divonis mati. Waspada/Ist
Ketua PN Kisaran Halida Rahardhini menjadi Hakim Ketua, didampingi Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, dan Antoni Trivolta dalam sidang lanjutan agenda pembacaan putusan, salah satu empat kurir 20 kilogram SS dan 40 ribu butir ekstasi divonis mati. Waspada/Ist

KISARAN (Waspada): Seorang kurir 20 kg sabu-sabu dan 40 ribu butir ekstasi divonis mati oleh Pengadilan Negeri Kisaran, sedangkan satu rekannya divonis penjara seumur hidup, sementara dua orang lagi divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.

Empat terdakwa ini terdiri empat berkas, Hendrik alias Tambah, No Perkara: 482/Pid.Sus/2023/PN Kis, menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi lima gram.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” jelas Hakim Ketua Halida Rahardhini, didampingi Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, dan Antoni Trivolta, dalam sidang pembacaan putusan di PN Kisaran, Rabu (22/11).

Sedangkan terdakwa Mhd Yusuf, No Perkara: 481/Pid.Sus/2023/PN Kis dinyatakan bersalah dan divonis hukuman penjara seumur hidup. Kemudian Fadli Juhri, dengan No Perkara 483/Pid.Sus/2023/PN Kis, dan Danal Lubis No Perkara 484/Pid.Sus/2023/PN Kis, masing-masing divonis hukuman penjara 18 tahun dengan denda Rp1 miliar, Subs penjara satu tahun. Barang bukti dalam perkara ini 20 bungkus atau seberat 20 kilogram SS yang dibalut dengan lakban, dan delapan bungkus yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna pink yang dibalut dengan plastik hitam berisikan 40 ribu butir.

“Para terdakwa masing-masing melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Halida.

Sebelumnya dalam dakwaan, empat terdakwa ini melakukan kerjasama membawa Narkotika. Dimana Hendrik alias Tambah, mengambil paket Narkotika dari perairan Malaysia, pada 29 Maret 2023, dan membawanya ke tangkahan Sei Paung, Kab Asahan, dan setelah di darat, dibantu Danial Lubis, Mhd Yusuf dan Fadli Juhri. Barang haram ini dibagi dalam dua ransel, ransel pertama berisikan 17 bungkus SS, dan ransel kedua berisi tiga bungkus SS dan delapan bungkus pil ekstasi.

Menggunakan sepeda motor Fadli Juhri bersama Danial Lubis membawa Narkotika ini ke rumah di Jln. Eka Surya Gang Melati Dusun VIII, Desa Kedai Durian, Kec Delitua, Kab. Deliserdang, Kamis (30/3). Namun aksi itu tercium oleh Sat Narkoba Polres Asahan, sehingga dilakukan penangkapan. Fadli Juhri berhasil dibekuk , yang sebelumnya kabur dengan menaiki asbes rumah, dan dan masuk ke dalam lemari pakaian di kamar tetangganya. Sedangkan Danial Lubis yang berhasil lolos dari tangkapan polisi, diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Delitua.

Kasus dikembangkan, Polres Asahan mengamankan Hendrik alias Tambah di rumahnya Gang Nangka, Kel Keramat Kubah, Kec. Sei Tualang Raso, dan Mhd Yusuf di Gang Daulay. Lingk I, Kel Gading, Kec Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. (a02/a19/a20)

  • Bagikan