PADANGLAWAS (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Padanglawas meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Award 2025 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota sebagai Badan Publik Informatif.
Penghargaan diterima langsung Bupati Putra Mahkota Alam Hasibuan di kediamannya Senin (22/12/25), yang sebelumnya diserahkan di Kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Kamis (18/12) oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Irsan Soleh Lubis.
“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi Pemerintah Kabupaten Padanglawas untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ujar Bupati.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah yang terus berupaya memberikan layanan informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Bupati juga menyatakan komitmen untuk mempertahankan bahkan meningkatkan prestasi ini sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang responsif dan berorientasi pada pelayanan.
Penyerahan penghargaan di Medan diwakili oleh Irsan Soleh Lubis, didampingi Sekretaris Kominfo Batari Siregar dan Kepala Bidang Informasi Sayur Khoiri Harahap. Sementara di Padanglawas, Bupati didampingi Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution dan Pj. Sekretaris Daerah Panguhum Nasution.

Penghargaan ini berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Penilaian oleh Komisi Informasi membagi predikat menjadi lima tingkatan, dengan “Informatif” sebagai yang tertinggi (skor 90-100) yang dicapai Padanglawas. Penilaian mengukur kepatuhan terhadap UU KIP, hak masyarakat atas informasi, dan kualitas pelayanan melalui website, pengumuman, dan layanan langsung.
Melalui Dinas Komunikasi dan Informatika, Pemkab Padanglawas terus mengoptimalkan layanan informasi baik melalui kanal digital maupun langsung ke masyarakat. Penghargaan ini merupakan pengakuan atas komitmennya dalam menerapkan keterbukaan informasi secara konsisten dan berkelanjutan. [***]











