Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Palas Perlu Terbitkan Perda Optimalkan Pengelolaan Zakat

Pemkab Palas Perlu Terbitkan Perda Optimalkan Pengelolaan Zakat
Ketua MUI Padang Lawas, Ustadz H. Ismail Nasution, Lc, M.TH.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

SIBUHUAN (Waspada): Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat, wakaf, infaq dan sedekah, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) perlu menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang zakat.

Menurut informasi yang dihimpun Waspada, Kamis (18/4), pengelolaan zakat sejak tahun 2018 sampai sekarang belum memiliki payung hukum yang benar-benar mampu mendukung pengelolaan zakat yang lebih optimal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Palas Perlu Terbitkan Perda Optimalkan Pengelolaan Zakat

IKLAN

Seperti dikatakan Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas, H. Ismail Nasution, Lc, M.TH, Kamis (18/4) bahwa sejak masa Bupati H. Ali Sutan Harahap sudah pernah direkomendasikan untuk menerbitkan Perda tentang zakat.

Bahkan masa Plt. Bupati Padang Lawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt setiap tahun diusulkan dan direkomendasikan agar diterbitkan Perda tentang pengelolaan zakat.

Padahal dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat perlu ada payung hukum yang jelas dan kuat dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda).

Dikatakan, seharusnya DPRD bersama Pemda memperhatikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sehingga pemerintah daerah sebaiknya menerbitkan peraturan daerah (Perda) sebagai turunan undang- undang tentang zakat.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan Kabag Kesra Setkab Padang Lawas, Musa Irwan Hasibuan, S.Psi, dimana sampai sekarang masih belum ada terbit Perda Padang Lawas tentang pengelolaan zakat. (a30)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE