Pemkab Palas Perlu Terbitkan Perda Optimalkan Pengelolaan Zakat

  • Bagikan
Pemkab Palas Perlu Terbitkan Perda Optimalkan Pengelolaan Zakat
Ketua MUI Padang Lawas, Ustadz H. Ismail Nasution, Lc, M.TH.(Waspada/Ist)

SIBUHUAN (Waspada): Dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan zakat, wakaf, infaq dan sedekah, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas (Palas) perlu menerbitkan peraturan daerah (Perda) tentang zakat.

Menurut informasi yang dihimpun Waspada, Kamis (18/4), pengelolaan zakat sejak tahun 2018 sampai sekarang belum memiliki payung hukum yang benar-benar mampu mendukung pengelolaan zakat yang lebih optimal.

Seperti dikatakan Ketua MUI Kabupaten Padang Lawas, H. Ismail Nasution, Lc, M.TH, Kamis (18/4) bahwa sejak masa Bupati H. Ali Sutan Harahap sudah pernah direkomendasikan untuk menerbitkan Perda tentang zakat.

Bahkan masa Plt. Bupati Padang Lawas, drg. H. Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt setiap tahun diusulkan dan direkomendasikan agar diterbitkan Perda tentang pengelolaan zakat.

Padahal dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat perlu ada payung hukum yang jelas dan kuat dengan menerbitkan peraturan daerah (Perda).

Dikatakan, seharusnya DPRD bersama Pemda memperhatikan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Sehingga pemerintah daerah sebaiknya menerbitkan peraturan daerah (Perda) sebagai turunan undang- undang tentang zakat.

Hal senada sebelumnya juga disampaikan Kabag Kesra Setkab Padang Lawas, Musa Irwan Hasibuan, S.Psi, dimana sampai sekarang masih belum ada terbit Perda Padang Lawas tentang pengelolaan zakat. (a30)

  • Bagikan