Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pemkab Tapsel Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Dan Kantor Pertanahan

Pemkab Tapsel Jalin Kerja Sama Dengan Kejaksaan Dan Kantor Pertanahan
Bupati Gus Irawan tanda tangani Mou bersama Kajari Tapsel dan Kakan Pertanahan Tapsel. (waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

TAPSEL (Waspada): Sebagai langkah konkrit memperkuat tata kelola aset daerah dan kepastian hukum dalam urusan keperdataan dan tata usaha negara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan jalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan dan Kejaksaksaan Negeri.

Kerja sama ini dituangkan dalam dua nota kesefahaman (MoU) yang ditandatangani Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu dengan Kajari Tapsel Mhd. Indra Nasution dan antara Bupati Tapsel dengan Kakan Pertanahan Tapsel Anita Noveria Lismawaty.

Penandatanganan dua MoU berbeda itu dilaksanakan dalam acara yang sama di Aula Sarasi, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kamis (10/7/2025).

Bupati Gus Irawan berharap, kerja sama ini mampu meningkatkan akurasi data pertanahan dan pengelolaan aset daerah. Karena sangat berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Semoga dengan kerja sama ini, manajemen pertanahan kita semakin lebih baik lagi. Dukungan Kejaksaan di bidang tata usaha dan perdata, dapat memberi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik kita,” harap Bupati Tapsel.

Kepala Kejari Tapsel, Mhd. Indra Muda Nasution, menekankan bahwa kerja sama ini sebagai langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

“Ini bentuk nyata komitmen Kejaksaan dalam memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum untuk mendukung penyelamatan aset negara serta melindungi kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Kakan Pertanahan Tapsel, Anita Noveria Lismawaty, menyebut kerja sama ini merupakan perpanjangan kerjasama lima tahunan yang telah terjalin sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mempercepat sertifikasi aset milik Pemkab Tapsel.

“Kami siap membantu Pemkab Tapsel dalam mensertifikatkan aset tanah, bangunan, dan jalan. Tanpa biaya atau gratis, karena ini bagian dari upaya percepatan pelayanan publik serta pemutakhiran data pertanahan,” kata Anita.

Pengintegrasian data dengan sistem perpajakan, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), menjadi bagian penting dalam menciptakan administrasi pertanahan yang transparan dan akuntabel.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Tapsel Jafar Syahbuddin Ritonga, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, pejabat Kejari Tapsel, dan jajaran Kantah Tapsel. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE