Scroll Untuk Membaca

Sumut

Pendamping Desa Diduga Gerogoti DD Miliaran Rupiah Dengan Berbagai Modus

Direktur Lingkar Studi Pembangunan Sumatera Utara (Sumut) Ansor Harahap. (Waspada/Ist)
Direktur Lingkar Studi Pembangunan Sumatera Utara (Sumut) Ansor Harahap. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Pendamping desa di Kabupaten Padanglawas (Palas) diduga gerogoti dana desa (DD) hingga miliaran rupiah tiap tahun dengan berbagai modus.

Direktur Lingkar Studi Pembangunan Sumatera Utara (Sumut) Ansor Harahap, Minggu (24/12) meminta aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus pendamping desa yang diduga menggerogoti dana desa tersebut.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pendamping Desa Diduga Gerogoti DD Miliaran Rupiah Dengan Berbagai Modus

IKLAN

Padahal, sesuai aturan tugas dan fungsi pendamping desa, baik pendamping desa lokal maupun tenaga ahli profesional, membantu pemerintahan desa dalam hal pengelolaan dana desa.

Kemudian dalam amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Dana Desa bahwa pembangunan desa sebagai upaya dalam peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu pemberdayaan masyarakat desa sebagai upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat. Termasuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, perilaku, kemampuan, sekaligus meningkatkan kesadaran. Sehingga mampu memanfaatkan sumber daya yang ada melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

Ironisnya, amanat undang-undang ini berbanding terbalik dengan realita di lapangan secara khusus di Kabupaten Padanglawas yang memiliki 303 desa plus satu kelurahan. Padahal kucuran dana yang digelontorkan Pemerintah Pusat didesain sedemikian rupa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan golongan tertentu.

Hal ini juga diperparah dengan tema-tema seolah untuk kepentingan masyarakat, namun kenyataannya semua hanya kamuflase.

Bahkan program yang dituangkan dalam APBDes seolah dijadikan sebagai alat dan lahan bagi para pendamping desa yang akan diambil hasilnya oleh para pendamping mulai dari tingkat desa hingga tingkat kabupaten.

Kita miris dengan komentar dua orang Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) pada pemberitaan sebelumnya yang seolah lempar bola sembunyi tangan dan seolah membeberkan salah satu modus kejahatan yang dilakukan oleh pendamping pada item pembuatan SPJ.

Padahal, sesuai keterangan oknum kades para pendamping diduga sengaja tidak menyalurkan Aplikasi SISKEUDES ke desa yang bersangkutan. Dan ini menjadi sebuah sinyal bahwa mulai dari tahapan perancanaan sampai dengan pertanggungjawaban sudah dikerangkeng pihak pendamping agar bisa menitipkan beberapa anggaran siluman dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

“Malah itu tidak ada dituangkan melalui keputusan Musyawarah Desa (MusDes) tetapi tertuang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes),” ucap Ansor.

Ia menambahkan, melihat Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, tindakan para Pendamping di Padanglawas sudah mengangkangi peraturan yang ada. Karena mereka diamanatkan untuk melakukan pendampingan terhadap pemerintahan desa agar perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan amanat undang-undang.

Sehingga, ketika pihak TAPM berdalih karena ketidakmampuan desa dalam membuat LPJ, lalu dimana peran pendampingan yang dilakukan sesuai peraturan Menteri Desa No. 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa, kata Ansor.

Untuk itu, Ansor berharap penegak hukum khususnya Kejaksaan dan Kepolisian segera menelusuri dugaan itu dengan harapan nantinya porsi keuangan yang telah digelontorkan pemerintah betul-betul serta nyata dan dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat di desa. (A30/CMS)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE