TEBINGTINGGI (Waspada.id): Tim Satresnarkoba Polres Tebingtinggi, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial MI alias I, 37, di Desa Binjai, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdangbedagai, pada Rabu (10/9/2025) sore.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas peredaran sabu di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 63 paket sabu dengan berat keseluruhan mencapai 52,39 gram, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba,” ungkap Kasat Resnarkoba, Sabtu (20/9).
Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa sebuah kotak kecil berwarna putih, dompet kecil, dua pipet runcing berbentuk sekop, handphone android, plastik klip kosong, dan uang tunai sebesar Rp450 ribu.
Dalam pemeriksaan awal, MI alias I mengakui bahwa sabu dan seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, petugas sedang melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Pelaku kini ditahan di RTP dan Polres Tebingtinggi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. (***)