PALAS (Waspada.id): Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas (Palas) berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial CMS, 39, di satu rumah kontrakan di Lingkungan VI, Kecamatan Barumun, Kabupaten Palas, Minggu (09/11/2025) pukul 17.00 WIB.
“Dalam penangkapan tersebut, kami menyita barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 6,28 gram bruto,” ujar Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH, Rabu (12/11/2025).
Selain sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu ball plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan elektrik, satu lembar tisu, satu bungkus rokok, satu buah plastik asoi, satu unit handphone Android merek Vivo warna hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, satu set alat hisap sabu, dan uang tunai Rp100.000.
Iptu Parlin menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi dan konsumsi sabu di Lingkungan VI, Kecamatan Barumun.
“Setelah mendapat informasi, tim opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba Polres Palas Ipda Eben Pakpahan, SH, langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan,” jelasnya.
Setelah memastikan target operasi, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap CMS sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan oleh masyarakat. [***]












