BATAHAN (Waspada.id): Unit Intel Kodim 0212/Tapsel kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Batahan, pada Rabu (19/11).
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan EET (39), warga Kelurahan Pasar Baru, beserta barang bukti berupa sabu seberat 8,44 gram, satu pak plastik klip kosong, tiga unit HP, 40 buah kaca pirek, uang tunai Rp 349.000, satu buah dompet, satu buah gunting, satu buah pisau, dan satu buah tas pinggang hitam.
Dandim 0212/Tapsel Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E.,M.M., dalam rilisnya menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerjasama dengan masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Kami berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba yang meresahkan masyarakat dan merusak generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Unit Intel Kodim 0212/Tapsel terkait aktivitas peredaran narkoba yang meresahkan. Setelah melakukan observasi, tim menemukan aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai transaksi sabu sekitar pukul 15.00 WIB dan langsung melakukan penindakan.
Setelah pemeriksaan awal di Koramil 20/Batahan, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.(id100)












