Sumut

Pengedar Sabu Pasar Sibuhuan Diciduk Polisi

Pengedar Sabu Pasar Sibuhuan Diciduk Polisi
Polisi mengamankan RSH, seorang wiraswasta, diduga pengedar sabu di Pasar Sibuhuan. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada.id):  Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial RSH, 38, di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Minggu (09/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kami berhasil mengamankan RSH, seorang wiraswasta, di Pasar Sibuhuan,” kata Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., Rabu (12/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,01 gram bruto, satu ball plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu buah sendok sabu dari pipet plastik, dan uang tunai Rp255.000.

Iptu Parlin menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran dan konsumsi sabu di sebuah komplek kontrakan di Lingkungan V, Kecamatan Barumun.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya perintahkan Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit 1 Ipda Asroedin Sihotang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi,” tegasnya. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE