PALAS (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Padanglawas (Palas) kembali mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial RSH, 38, di Lingkungan V, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Minggu (09/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
“Kami berhasil mengamankan RSH, seorang wiraswasta, di Pasar Sibuhuan,” kata Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH., Rabu (12/11/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 4,01 gram bruto, satu ball plastik klip transparan kosong, satu unit timbangan elektrik warna silver, satu unit handphone merk Nokia warna hitam, satu buah sendok sabu dari pipet plastik, dan uang tunai Rp255.000.
Iptu Parlin menjelaskan penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas peredaran dan konsumsi sabu di sebuah komplek kontrakan di Lingkungan V, Kecamatan Barumun.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, saya perintahkan Tim Opsnal di bawah pimpinan Kanit 1 Ipda Asroedin Sihotang untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan di lokasi,” tegasnya. [***]












