PEMATANGSIANTAR (Waspada): Penggeledahan kantor DLH Pemko Pematangsiantar berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung Balai Merah Putih Grapari Telkom Group.
“Ada dugaan DLH mengeluarkan rekomendasi IMB gedung Balai Merah Putih tanpa dokumen analisis lingkungan hidup pada 2016 lalu,” sebut Kasi Pidsus Kejari Symon Morris Sihombing kepada media, Sabtu (24/2).
Berdasarkan rekomendasi itu, DP Pemko yang sekarang berubah nama menjadi DPMPTSP mengeluarkan IMB. “Menurut penyidik ada dugaan barang bukti di DLH, kami lakukan penggeledahan.”
Menurut Symon, pihaknya menyita sejumlah dokumen dari ruangan DLH dan nantinya menjadi alat bukti penyidik menjerat tersangka.
Meski telah masuk tahap penyidikan, Symon mengungkapkan belum menetapkan seseorang menjadi tersangka dan menurutnya di situlah mereka akan menemukan siapa yang bertanggungjawab dalam kasus itu.
Menjawab pertanyaan penyelidikan kasus ini tergolong lama, Symon menilai banyak kasus lain yang setelah bertahun-tahun baru berhasil terungkap.
“Banyak kasus yang lama baru bisa terungkap. Jadi kita tidak tertutup dalam masalah waktu,” imbuh Symon.
Penyidikan pengurusan IMB gedung Balai Merah Putih berawal dari temuan Kejari, PT Telkom mengeluarkan anggaran Rp 1,15 miliar untuk mengeluarkan IMB itu, padahal dari hasil penyelidikan hanya Rp 43.779.000,- setoran ke Pendapatan Daerah Pemko.
Gedung milik PT Telkom itu peresmiannya pada Jumat 23 November 2018. Sejumlah kejanggalan terkuak berawal adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang kemudian Kejari Pematangsiantar menindaklanjutinya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pematangsiantar menggeledah kantor DLH di ruang kerja BTL dan membawa sedikitnya enam dokumen terkait IMB, Kamis (22/2) siang.
Menjelang sore, Tim Penyidik membawa keluar satu koper berisi dokumen tentang Amdal, UKL-UPL dan IMB.
Menurut Symon, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain mantan Kepala DLH Jekson Gultom, pengumpulan bukti, keterangan ahli, hingga melakukan penyitaan.
Pada hari yang sama Tim Penyidik Kejari juga melakukan penggeledahan di kantor PMPTSP dan memboyong dokumen penting terkait penerbitan izin dari hasil penggeledahan.(a28)