MEDAN (Waspada): Pengurus, pengawas dan Penasihat Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) menyatakan Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan sekelompok pihak, Kamis (6/10) lalu di Medan adalah ilegal, karena tidak sesuai dengan AD/ART KPUM.
Apalagi yang melaksanakannya bukan pengurus KPUM, sehingga tidak berhak mengatasnamakan KPUM.
Hal tersebut dikemukakan Ketua I KPUM, Drs Mohon Diri Hasibuan didampingi Ketua II Jiwa Surbakti, Ketua III Nimbang Purba, Sekretaris I Halashon Rajagukguk, Bendahara Ali Akram, Pengawas Manatap Sitohang dan Penasihat Sofian Harahap, Selasa (11/10).
Menurut Mohon Diri, Rapat Anggota Luar Biasa hanya dapat dilaksanakan oleh pengurus dengan permohonan 1/5 (seperlima) dari anggota yang terdaftar. Dan itu bisa dilakukan bila ada hal-hal luar biasa. Misalnya, kepengurusan tidak berjalan/berfungsi sebagaimana mestinya. Padahal, saat ini pelayanan pengurus terhadap anggota tetap prima tanpa kendala apapun.
“Jadi apapun yang menjadi hasil keputusan rapat ilegal tersebut tidak mempengaruhi operasional KPUM yang merupakan koperasi pengangkutan umum terbesar kedua di Indonesia ini,” tegas Mohon Diri dan diaminkan pengurus lainnya.
Untuk itu, pengurus, pengawas dan Penasihat KPUM mengimbau seluruh anggota tidak terpengaruh dengan rapat tersebut dan tetap solid di bawah kepengurusan saat ini yang resmi terdaftar di Dinas Koperasi, Dinas Perhubungan dan instansi pemerintah lainnya. (a13/C)














