Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Penyelundupan 3 Kg Sabu Di KNIA Kembali Digagalkan

Penyelundupan 3 Kg Sabu Di KNIA Kembali Digagalkan
Jeck membasuh kedua kaki orang tua tercintanya sebelum mendaftarkan diri secara resmi ke KPU sebagai Bacaleg No 10 Partai Kebangkitan Bangsa dari Dapil II, Datukbandar dan Datukbandar Timur.Waspada/Rasudin Sihotang
Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Pelaku penyelundupan narkotika melalui Kuala Namu International Airport (KNIA) tampaknya tak kunjung ada efek jera, kendati berulang kali digagalkan petugas.

Kali ini, tim Interdection Dit Res Narkoba Polda Sumut kerjasama Avsec dan Bea Cukai Kuala Namu kembali menggagalkan narkotika jenis sabusabu seberat ditaksir 3 Kg dari calon penumpang di KNIA, Senin (6/11) sekira pukul 05:30.

Ketiga tersangka yang diamankan kesemuanya merupakan warga Aceh Timur masing-masing berinisial R,27, PMH,26 dan FR,24. Terkuaknya kasus penyelundupan barang terlarang ini berawal dari ditangkapnya R, saat melakukan pemeriksaan tas ransel di tempat pemeriksaan bagasi khusus (OOG) di lantai II KNIA.

Petugas menemukan barang mencurigakan yang disembunyikan di dalam tas. Selanjutnya dibuka secara manual dan ditemukan diduga narkotika jenis sabusabu ditaksir 2 Kg.

Interdection Dit Res Narkoba Polda Sumut kerja sama Bea Cukai Kuala Namu saat memeriksa barang bawaan penumpang diduga narkotika jenis sabu di KNIA.Waspada/Irianto

Kemudian, dilakukan pengembangan dan ditangkap seorang lagi temannya berinisial PMH, tidak jauh dari area tempat pemeriksaan bagasi khusus, ia diduga berperan sebagai navigator.

Selanjutnya, dikembangkan lagi dan berhasil diamankan FR yang sudah sempat masuk ruang tunggu keberangkatan dengan barang bukti ditaksir berat 1 Kg sabu.

Maka dalam rentan waktu tersebut tiga tersangka diamankan dengan peran masing-masing total barang bukti lebih kurang 3 Kg sabu-sabu.

“Benar ada diamankan 3 orang di KNIA diduga kasus narkotika,” kata Head of Corporate Secretary and Legal PT Angkasa Pura Aviasi (AVI) Kuala Namu Dedi Al Subur kepada Waspada. (a13/C)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE