Scroll Untuk Membaca

Sumut

Perkara Korupsi In Absentia Dilimpahkan Ke PN Medan

Perkara Korupsi In Absentia Dilimpahkan Ke PN Medan
Tim JPU Kejari Sergai melimpahkan berkas perkara in absentia. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada): Tim JPU Kejari Serdangbedagai (Sergai) melimpahkan berkas perkara in absentia NUP, 42, tersangka korupsi dugaan mark-up dan penyalahgunaan penggunaan dana hasil klaim asuransi usaha tani padi (AUTP) tahun 2020 di lingkungan Dinas Pertanian Sergai, ke Pengadilan Negeri Medan.

“In absentia karena tersangka NUP hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya. Kita sudah melakukan pemanggilan secara sah, tetapi tersangka tidak hadir,” ungkap Kajari Sergai Mayhardi Indra Putra SH MH melalui Kasi Pidsus M Akbar Sirait SH MH didampingi Kasubsi Penyidikan Tumpak Mangasi Sitohang SH, Selasa (3/10) di Kantor Kejari Sergai di Seirampah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Perkara Korupsi In Absentia Dilimpahkan Ke PN Medan

IKLAN

Akbar menyebutkan, Kejari Sergai juga telah menetapkan NUP dalam daftar pencarian orang (DPO) sesuai surat Kajari Sergai nomor : R-163/L.2.29/Fd.1/05/2023).

Ia menjelaskan, NUP yang merupakan Ketua Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) Bersatu dan juga Ketua Poktan (Kelompok Tani) Alam Jaya Lestari ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dugaan mark-up dan penyalahgunaan penggunaan dana hasil klaim AUTP tahun 2020, sesuai surat Kajari Sergai Nomor : Print-02/L.2.29/Fd.1/03/2023 tanggal 28 Maret 2023.

Tersangka NUP lanjutnya, merupakan perkara split dari berkas perkara atas nama terdakwa YH dan DT, yang sudah disidangkan di PN Medan.

“Tersangka NUP dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Diketahui, dalam perkara korupsi dugaan mark-up dan penyalahgunaan dana hasil klaim AUTP tahun 2020 di Dinas Pertanian Sergai yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,1 miliar lebih ini, pihak Kejari Sergai sebelumnya telah mengeksekusi 4 orang tersangka dan telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

Keempatnya yakni, PN yang merupakan ASN di dinas Pertanian Sergai, DKA yang merupakan Ketua Poktan, serta YH dan DT, keduanya merupakan staf penjualan di PT Asuransi Jasa Indonesia.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE