SIBUHUAN (Waspada): Perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Sibuhuan belakangan cenderung semakin meningkat, seperti bulan Agustus ini perkara perceraian yang terdaftar mencapai 31 perkara.
Demikian Ketua PA Sibuhuan Bainar Ritonga S.Ag, M.H melalui panitera pengganti, Sarkawi Siagian kepada Waspada.id, Jumat (1/9).
Dikatakan, untuk Agustus ini mencapai 31 perkara, dirata-rata kan satu perkara perhari. Dan paling tinggi perkara perceraian pada Januari mencapai 40 perkara, selanjutnya di Mei 35 perkara.
Kemudian dari 31 perkara perceraian yang diterima pada Agustus 2023, tingkat usia yang mengajukan cerai yaitu, usia 30 tahun ke bawah sebanyak 19 orang atau 61,3 persen, sedang usia 31 tahun sampai 40 tahun dan 41 tahun ke atas sebanyak 6 orang atau 19,4 persen.
Sementara perkara putus dan sudah berkekuatan hukum tetap pada bulan ini, dari 23 perkara putus, yang 21 perkara penyebab perceraian akibat pertengkaran dan perselisihan berkepanjangan. Dua perkara diantaranya akibat meninggalkan pasangan. (a30/B)