Sumut

PERMADA Soroti Dugaan Maraknya Peredaran Narkoba Di Langkat 

PERMADA Soroti Dugaan Maraknya Peredaran Narkoba Di Langkat 
Ketua PERMADA Ariswan. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

LANGKAT (Waspada.id): Isu peredaran narkotika kembali mengguncang ruang publik Kabupaten Langkat. Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, angkat bicara dan menyoroti dugaan maraknya peredaran narkoba di sejumlah kecamatan di Langkat, yakni Tanjung Pura, Hinai, Batang Serangan, Wampu, dan Stabat. Ia meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak memberi ruang sedikit pun bagi jaringan peredaran gelap narkotika.

Menurut Ariswan, Rabu (25/2/26) laporan dan keluhan masyarakat yang diterimanya menunjukkan bahwa aktivitas peredaran narkoba diduga masih berlangsung bebas di beberapa wilayah tersebut. Ia menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut masa depan generasi muda dan stabilitas sosial di Kabupaten Langkat.

Ia juga menyinggung kinerja Kasat Narkoba Polres Langkat yang baru menjabat. Ariswan menduga hingga saat ini belum terlihat langkah signifikan dalam menindak bandar-bandar besar yang diduga mengendalikan jaringan peredaran narkotika di daerah tersebut. Menurutnya, penindakan tidak boleh hanya menyasar pengguna atau pengedar kecil, tetapi harus menyentuh aktor utama dan pemodal besar di balik bisnis haram itu.

Ariswan mengingatkan bahwa Indonesia baru saja dikejutkan oleh kasus dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam peredaran narkotika di Toraja Utara. Peristiwa tersebut, kata dia, menjadi alarm keras bagi seluruh institusi penegak hukum di daerah agar menjaga integritas dan tidak bermain mata dengan pelaku kejahatan narkotika.

Ia berharap aparat penegak hukum (APH) di Kabupaten Langkat tidak terseret dalam praktik serupa. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat bergantung pada keberanian dan ketegasan aparat dalam memberantas narkoba tanpa tebang pilih.

Ariswan juga menyoroti Komisi Reformasi Polri yang menurutnya perlu lebih responsif dalam mengawasi dan mendorong reformasi internal di tubuh kepolisian. Ia menilai semangat reformasi Polri tidak boleh berhenti pada slogan, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Dalam pernyataannya, Ariswan menyampaikan sikap tegasnya terhadap peredaran narkotika. Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun, bahkan pidana mati dalam kondisi tertentu.

Ariswan menyatakan bahwa tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu menindak para bandar besar. Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap peredaran narkotika sama saja dengan membiarkan kehancuran generasi bangsa. Ia mendesak agar aparat penegak hukum bertindak sesuai amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

Menurutnya, jika aparat tidak mampu atau tidak berani menindak tegas jaringan besar narkotika, maka negara patut mempertanyakan komitmen dan integritas penegakan hukum di daerah. Ia menutup pernyataannya dengan menyerukan agar seluruh elemen masyarakat bersatu melawan narkoba dan tidak takut melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang demi menyelamatkan Langkat dari ancaman narkotika. (id27)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE