Scroll Untuk Membaca

Sumut

PLN Kembali Lakukan Mediasi Penyelesaian Kompensasi ROW SUTT 70kV Gunung Sitoli-Teluk Dalam

PLN UIP SBU melalui UPP SBU3 kembali melakukan mediasi dengan masyarakat, Selasa (19/9/2023).
PLN UIP SBU melalui UPP SBU3 kembali melakukan mediasi dengan masyarakat, Selasa (19/9/2023).
Kecil Besar
14px

GUNUNG SUTOLI (Waspada): Sebagai komitmen dalam menuntaskan masalah Kompensasi ROW SUTT 70 kV Gunung Sitoli-Teluk Dalam, PLN UIP SBU melalui UPP SBU3 kembali melakukan mediasi dengan masyarakat, Selasa (19/9/2023).

Bersama pihak Kejari Nias Selatan yang melakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistance), mediasi kali ini dilakukan dengan masyarakat Desa Hilimagari, Kecamatan Toma.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PLN Kembali Lakukan Mediasi Penyelesaian Kompensasi ROW SUTT 70kV Gunung Sitoli-Teluk Dalam

IKLAN

Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, tampak hadir jajaran manajemen PLN UPP SBU3 diantaranya AMN Perizinan dan Umum, Enri Siahaan, TL Perizinan & Pertanahan, Alexander J. Sihite dan Officer Pengadaan Tanah & ROW, Ardiansyah P. Hutagalung.

Hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Nias Selatan selaku stakeholder yakni Kasi Datun Yaatulo Hulu, SH, JPN Sigit Gianluca Primanda, SH, JPN Yafila Karnia Irianto, SH, Staf Datun Windy Grace L Simbolon, SH, Staf Datun Dimas Pembayun, SH dan Staf Datun Amos Harita. Sedangkan dari unsur pemerintahan yang hadir antara lain Camat Toma, Romianus Maduwu, Spd, MM dan Kepala Desa Hilimagari, Hasikoli Nakhe.

General Manager PLN UIP SBU, Hening Kyat Pamungkas berharap dengan dilakukannya mediasi penyelesaian kompensasi kepada masyarakat yang berada di bawah jalur tersebut, ada pemahaman yang tersampaikan kepada masyarakat.

“Dan intinya, masyarakat tidak akan menghalangi pemeliharaan jaringan transmisi SUTT 70 kV Gunung Sitoli – Teluk Dalam demi keandalan kelistrikan di pulau Nias,” ujarnya. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE