Scroll Untuk Membaca

Sumut

PLN UIP SBU Rakor Splitsing Sertifikasi Aset Di Lahan PTPN III

Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada): PT PLN (Persero) UIP SBU menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pendampingan Hukum Splitsing Sertifikasi Aset di lahan PT Perkebunan Nusantara III (Persero) di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Serdang Bedagai dan Simalungun, Selasa 24 Oktober 2023 lalu.

Sejumlah perwakilan PLN yang hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Assistant Manager Perizinan dan Umum UPP SBU 3, Enri Siahaan, Team Leader Perizinan dan Pertanahan UPP SBU 3, Alexander J. Sihite, Officer Sertifikasi UIP SBU, Helen Pasaribu dan JO Pertanahan UPP SBU 3, Fadli Zulmi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

PLN UIP SBU Rakor Splitsing Sertifikasi Aset Di Lahan PTPN III

IKLAN

Sedangkan pihak PTPN III yang hadir Kasub Pertanahan, Suhermanto, Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai.

Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kab. Serdang Begadai Roni L.P. Sitanggang, S.Sos, M.AP, Kepala Seksi Survey & Pemetaan, Marsel Huda, SH, Kasub Tata Usaha, Juli Handayani Nasution, S.H, M.H.

Hadir juga Kepala Kantor Pertanahan Kab. Simalungun Drs. Moren Naibaho, M.Si, Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Elfizar Azhan Syah Putra A.Ptnh, Borry Simarmata serta Penata Pertanahan Pertama.

Untuk pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hadir JPN Johan Karnizar, JPN Emi Manurung, JPN Cut Indri, JPN Sabrina Nasution, JPN Andrew Sembiring dan JPN Alexander Simanjuntak.

GM PLN UIP SBU Hening Kyat Pamungkas dalam siaran persnya, Senin (30/10) menjelaskan, dengan dilakukannya pendampingan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dihasilkan percepatan proses splitsing Aset PT PLN (Persero) pada tapak tower jalur SUTT 150 kV Galang – Negeri Dolok.

“Aset itu diatas lahan HGU 161/Ujung Negeri Hulu dan HGU 127/Simalungun milik PT Perkebunan Nusantara III (Persero) sebanyak 10 bidang Tapak Tower di Kabupaten Serdang Bedagai dan 7 bidang tapak tower di Kabupaten Simalungun,” urai Hening. (m31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE