GUNUNGSITOLI (Waspada): Polres Nias didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap Bunga (nama samaran) yang terjadi di Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Bias Barat.
Tante korban, TH alias Ina Sua yang juga sebagai pelapor kepada wartawan, Selasa (29/11) di Gunungsitoli berharap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias segera menahan terduga pelaku berinisial SG yang sehari harinya berprofesi sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nias Barat serta merampungkan penyidikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
“Pelaku hingga saat ini bebas berkeliaran di kampung, itu sangat melukai perasaan kami, terutama korban yang sangat trauma,” ujar TH alias Ina Sua.
Untuk mendapatkan keadilan dan melindungi perasaan korban, TH pun berharap pelaku diamankan dalam waktu dekat demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
TH alias Ina Sua menuturkan, perbuatan SG pertama sekali dilakukan kepada Bunga dua tahun lalu, saat korban masih berusia 14 tahun duduk di bangku SMP. Korban tinggal di rumah pelaku yang juga merupakan suami tantenya yang lain, sementara orangtua korban tinggal di Jakarta.
“Korban sudah lama dicabuli, namun takut buka suara karena diancam pelaku. Baru akhir akhir ini dia menceritakan kebejatan pamannya makanya langsung kami lapor ke polisi pada awal Oktober 2022 lalu,” tuturnya.
Kapolres Nias melalui Ps Subbag Paur Humas, Aiptu Yadsen Hulu ketika dikonfirmasi mengatakan, polisi serius menangani kasus itu, buktinya penyidik PPA telah mengirimkan pemberitahuan penyidikan kepada jaksa.
Menurut Yadsen, penyidik perlu melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Jika nanti terpenuhi unsur, bisa saja pelaku langsung ditahan.(a26/C).











