Sumut

Polisi Didesak Segera Tahan Oknum ASN Nisbar Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur

Polisi Didesak Segera Tahan Oknum ASN Nisbar Diduga Cabuli Anak Di Bawah Umur
Tante korban, TH alias Ina Sua bersama keluarga saat bertemu wartawan di Gunungsitoli, Selasa (29/11). Mereka mendesak polisi untuk segera menahan oknum ASN Nisbar terduga pelaku cabul.anak di bawah umur. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

GUNUNGSITOLI (Waspada): Polres Nias didesak untuk segera menuntaskan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur terhadap Bunga (nama samaran) yang terjadi di Kecamatan Ulu Moro’o, Kabupaten Bias Barat.

Tante korban, TH alias Ina Sua yang juga sebagai pelapor  kepada wartawan, Selasa (29/11) di Gunungsitoli berharap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Nias segera menahan terduga pelaku berinisial SG yang sehari harinya berprofesi sebagai ASN di lingkungan Pemkab Nias Barat serta merampungkan penyidikan untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Pelaku hingga saat ini bebas berkeliaran di kampung, itu sangat melukai perasaan kami, terutama korban yang sangat trauma,” ujar TH alias  Ina Sua.

Untuk mendapatkan keadilan dan melindungi perasaan korban, TH pun  berharap pelaku diamankan dalam waktu dekat demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.

TH  alias Ina Sua menuturkan, perbuatan SG pertama sekali dilakukan kepada Bunga dua tahun lalu, saat korban masih berusia 14 tahun duduk di bangku SMP. Korban tinggal di rumah pelaku yang juga merupakan suami tantenya yang lain, sementara orangtua korban tinggal di Jakarta.

“Korban sudah lama dicabuli, namun takut buka suara karena diancam pelaku. Baru akhir akhir ini dia menceritakan kebejatan pamannya makanya langsung kami lapor ke polisi pada awal Oktober 2022 lalu,” tuturnya.

Kapolres Nias melalui Ps Subbag Paur Humas, Aiptu Yadsen Hulu ketika dikonfirmasi mengatakan, polisi serius menangani kasus itu, buktinya penyidik PPA telah mengirimkan pemberitahuan penyidikan kepada jaksa.

Menurut Yadsen, penyidik perlu melakukan gelar perkara terlebih dahulu. Jika nanti terpenuhi unsur, bisa saja pelaku langsung ditahan.(a26/C).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE